BINTUNI, Linkpapua.com—Dua tersangka pengadaan 2 unit angkutan perdesaan (Angdes) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, AA dan FL resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan sejak Rabu (21/6/2023). Kini, AA dan FL sudah mendekan di Rumah Tahanan (Rutan). Diketahui, anggaran pengadaan 2 unit angkutan desa ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan (Dishub) Tahun Anggaran 2021, senilai Rp1,325 miliar.
“Pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tipikor,” Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Yusran Baadilla, Kamis (22/6/2023).
Didamping Kepala Seksi Intelijen, Stevy Ayorbaba, dijelaskan bahwa para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari (21 Juni-10 Juli) guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi angdes Dishub ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Victor E. Ririhena selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Bendara Pengeluaran Dinas, Arizal Kokop dan Beata K. Sikteubun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek pengadaan Angdes), terkuak fakta bahwa, AA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FL selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan bendera CV Biti Onar milik IR.
Selanjutnya, IR mendapatkan komitmen fee sebesar Rp35.592.000. Dalam pelaksanaannya, FL memesan 2 unit mobil merek Mitsubishi Triton dari PT Fardana Berlian Papua. Namun tersangka FL hanya membayar satu unit mobil senilai Rp410 juta pada November 2021.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp386, 477,274, Penghitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.
Yusran Baadillah mengimbau, masyarakat yang melakukan kegiatan menggunakan anggaran negara, harus lebih cermat dan bijak sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. (LP5/Red)