27.6 C
Manokwari
Sabtu, Juni 28, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Kejagung pantau penggunaan dana COVID-19 di Papua Barat

    Published on

    Manokwari- Kejaksaan Anggung RI terus memantau penggunaan dana COVID-19 di seluruh daerah Provinsi Papua Barat

    Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono di Manokwari Senin mengatakan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, Kejati dan jajaran wajib melakukan asistensi penggunaan COVID-19 di daerah. Di Papua Barat, pihaknya pun telah menandatangi nota kesepahaman kerjasama pengawasan bersama gubernur.

    “Selama ini, kami pun melaporkan secara rutin perkembangan penggunaan anggaran COVID-19 di seluruh daerah di Provinsi Papua Barat ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Rudy.

    Baca juga:  Resmi! Hari Ini Nataniel Mandacan Akhiri Masa Jabatan sebagai Sekda Papua Barat

    Laporan kepada Kejagung, katanya, dilakukan dua pekan sekali. Laporan itu berupa hasil supervisi penggunaan anggaran COVID-19 dari tim Satgas provinsi.

    “Penekanan kami apakah laporan penggunaan anggaran itu sesuai dengan peruntukan atau tidak. Instruksi dari atas seperti itu,” kata dia lagi.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Rapat Persiapan Fordasi

    Rudy mengutarakan, kegiatan supervisi penggunaan dana COVID-19 tak hanya dilakukan Kejati Papua Barat. Seluruh Kejaksaan Negeri juga melakukan hal yang sama di wilayah kerja masing-masing.

    “Saat ini kami sedang mengumpulkan laporan untuk minggu keempat bulan September 2020. Setelah lengkap, data dari seluruh Kejari nanti kami rekap dan langsung lanjutkan ke Jakarta,” sebutnya.

    Ia mengemukakan, Kejaksaan Agung menyimpan data lengkap tentang anggaran COVID-19 dari seluruh daerah di Indonesia. Saat dibutuhkan data tersebut siap dikeluarkan.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Lantik Yacob Fonataba sebagai Pj Sekda Papua Barat

    “Misalnya jika DPR RI melakukan rapat dengar pendapat soal realisasi dana COVID-19 di daerah, data sudah siap dan seluruh daerah ada,” ujarnya lagi.

    Ia mengingatkan, anggaran COVID-19 tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penggunaan dana harus sesuai dengan aturan. (LPB1/red)

    Latest articles

    Ketua Merah Putih Irian Jaya Imbau Warga Papua Barat Jaga Kamtibmas

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com– Ketua Merah Putih Irian Jaya, Korneles Yenu, mengimbau seluruh masyarakat Papua Barat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang tanggal...

    More like this

    Polresta Manokwari Gelar Olahraga Bersama, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Manokwari menggelar kegiatan olahraga bersama...

    Gubernur Dominggus di Hadapan Wamenkop: 76 Koperasi Kampung Sudah Berbadan Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melaporkan progres pembentukan koperasi kampung kepada...

    Rakor Pengadaan Barjas Se-Papua Dorong Tata Kelola Bersih-Transparan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendorong tata kelola pengadaan barang dan...