26.9 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, Jumat (10/9/2021), dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya Ilmu Keadilan Restoratif.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Lenonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

    “Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Sabtu (11/9/2021).

    Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Segera Diajukan ke Persidangan

    Leonard menerangkan, bahwa seruan Hati Nurani digaungkan Jaksa Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif).

    Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif itu lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

    Baca juga:  BPKAD Papua Barat: Gaji ke-13 Dibayar April, PPPK tak Kebagian

    “Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, termasuk usia dewasa untuk mendapatkan penyelesaian hukum dengan konsep keadilan restoratif,” ujar Leonard.

    Leonard melanjutkan, bahwa selama setahun, sedikitnya ada 304 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu. Tindak pidana yang paling banyak diselesaikan, yakni penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

    Baca juga:  Waterpauw Komitmen Seriusi Pengembangan Pariwisata Papua Barat

    Dari penyelesaian itu, diharapkan kehadiran Peraturan Kejaksaan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

    “Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan kedamian, itu yang sempat pudar antara korban, pelaku dan masyarakat. Jadi disini jelas, bahwa filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah melindungi masyarakat kecil,” kata Leonard.(LP7/Red)

    Latest articles

    Paskibraka Nasional 2025 Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Perwakilan 38 Provinsi

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan daftar nama paskibraka nasional 2025 yang akan bertugas pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak...

    More like this

    Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Terpadu Polri Akpol, Bintara, dan Tamtama T.A. 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., memimpin langsung Sidang...

    Pensiun dari ASN, Oktovianus Mayor Pilih Mengabdi untuk Gereja dan Umat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Usai menuntaskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Oktovianus Mayor memilih...

    Pemprov Papua Barat Apresiasi Dedikasi Kabiro Organisasi-Pemerintahan yang Purnatugas

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberikan apresiasi kepada dua sosok birokrat...