25.5 C
Manokwari
Jumat, April 18, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, Jumat (10/9/2021), dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya Ilmu Keadilan Restoratif.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Lenonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

    “Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Sabtu (11/9/2021).

    Baca juga:  Pj Sekda PB Paparkan Capaian 7 OPD dalam Menekan Kemiskinan Ekstrem-Stunting

    Leonard menerangkan, bahwa seruan Hati Nurani digaungkan Jaksa Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif).

    Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif itu lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

    Baca juga:  Sosialisasi ZIS, Baznas Dorong Pembentukkan UPZ Sat Brimob Polda PB

    “Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, termasuk usia dewasa untuk mendapatkan penyelesaian hukum dengan konsep keadilan restoratif,” ujar Leonard.

    Leonard melanjutkan, bahwa selama setahun, sedikitnya ada 304 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu. Tindak pidana yang paling banyak diselesaikan, yakni penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

    Baca juga:  Pendaftaran Paslon Pilkada Risiko Munculnya Cluster Baru Covid

    Dari penyelesaian itu, diharapkan kehadiran Peraturan Kejaksaan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

    “Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan kedamian, itu yang sempat pudar antara korban, pelaku dan masyarakat. Jadi disini jelas, bahwa filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah melindungi masyarakat kecil,” kata Leonard.(LP7/Red)

    Latest articles

    Eduard Ivakdalam Latih Manokwari United Bersaing di Liga 4 Nasional

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Manokwari United mendapat suntikan semangat baru jelang putaran nasional Liga 4 2024/2025. Klub yang jadi wakil Papua Barat kini resmi dilatih...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Sinkronkan Penataan Kelembagaan Daerah Mengacu Otsus

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan langkah konkret dalam mengoptimalkan pelaksanaan...

    Masyarakat Diminta Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Paskah 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah Papua Barat...

    Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Imbau Warga Masyarakat Tolak Aktivitas Kelompok Separatis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Danggu Weya mengajak seluruh warga pegunungan...