27.2 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, Jumat (10/9/2021), dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya Ilmu Keadilan Restoratif.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Lenonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

    “Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Sabtu (11/9/2021).

    Baca juga:  Wakapolda PB bersama Pemda Salurkan Bantuan Bahan Makanan di Kampung Ayata Maybrat

    Leonard menerangkan, bahwa seruan Hati Nurani digaungkan Jaksa Agung dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif).

    Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif itu lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

    Baca juga:  Dukung IKM, Pemprov Papua Barat Gelar Bimtek Kerajinan Anyaman di Raja Ampat

    “Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan masyarakat, termasuk usia dewasa untuk mendapatkan penyelesaian hukum dengan konsep keadilan restoratif,” ujar Leonard.

    Leonard melanjutkan, bahwa selama setahun, sedikitnya ada 304 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu. Tindak pidana yang paling banyak diselesaikan, yakni penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Paripurnakan RPP UU Otsus Hasil Kerja Pansus

    Dari penyelesaian itu, diharapkan kehadiran Peraturan Kejaksaan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.

    “Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan kedamian, itu yang sempat pudar antara korban, pelaku dan masyarakat. Jadi disini jelas, bahwa filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah melindungi masyarakat kecil,” kata Leonard.(LP7/Red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...