WASIOR, Linkpapua.com– Tujuh kantor organisasi perangkat daerah Kabupaten Teluk Wondama disegel secara bersamaan oleh pengusaha orang asli Papua (OAP) pada Senin siang, (19/7/2021).
Penyegelan itu sebagai aksi protes atas pembagian paket pekerjaan tahun anggaran 2021 yang dianggap tidak berpihak pada pengusaha asli Papua.
Para pengusaha lokal Wondama juga kecewa lantaran Pemkab Teluk Wondama dinilai masih mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2019 yang mengatur bahwa paket pekerjaan dengan nilai 1 miliar ke bawah diberikan kepada penguasaha asli Papua.
Kantor yang dipalang adalah Dinas PUPR, Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan dan Sekretariat DPRD.
Penyegelan dilakukan dengan cara memalang pintu utama dengan bambu yang menjadi simbol adat orang Papua. Mereka juga memasang poster besar berisi Perpres nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Koordinator aksi Alex Samberi mengatakan, pihaknya menuntut Pemkab Wondama memberikan penjelasan secara terbuka perihal pembagian paket pekerjaan dari APBD tahun anggaran 2021. Termasuk seperti apa tindak lanjut atas Perpres 17 tahun 2019.
Alex yang juga sebagai Sekretaris Asosiasi Pengusaha Asli Papua (ASPAP) Teluk Wondama menyebut, pihaknya telah menyampaikan daftar nama pengusaha asli Papua kepada Pemda agar diakomodir dalam pembagian paket pekerjaan tahun 2021 sebagaimana amanat Perpres 17 tahun 2019.
Namun sejauh ini belum ada tanggapan apa-apa dari Pemkab Wondama.
“Pemalangan ini kami lakukan agar bisa mendapatkan jawaban yang jelas dari pemerintah bagaimana nasib kami apakah dapat pekerjaan atau tidak.
Palang ini tetap terpasang sampai ada jawaban yang baik dari pemerintah mau dapat atau tidak dapat (pekerjaan), pemerintah harus terbuka kepada pengusaha asli Papua, “kata Alex di hadapan pimpinan dan anggota DPRD yang datang menemui mereka usai memalang ruang sidang utama DPRD setempat.
Dia meminta DPRD ikut mendukung dan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan pengusaha asli Papua.
Sebelum ada jawaban yang memuaskan, Alex menegaskan, palang yang dipasang tidak boleh dibuka.
“Jika ada yang berani buka tidak sesuai dengan adat otomatis yang membuka itu akan menanggung risikonya sendiri. Jadi kami minta pemerintah harus jawab 135 orang pengusaha Papua yang sudah kami kasih masuk ke Pemda. Harus ada ada alasan yang kuat kenapa tidak dapat dan pengusaha OAP mana yang sudah dapat,”lanjut Alex.
Wakil Ketua DPRD Selina Akwan mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lengkap dari eksekutif terkait tuntutan pengusaha asli Papua melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
Untuk itu Selina minta asosiasi yang menaungi pengusaha asli Papua membuat surat resmi ke DPRD sebagai dasar bagi lembaga legislatif itu memanggil bupati bersama jajarannya.
“Dan kami akan berupaya semampu kami untuk melihat itu, “ucap Selina yang datang bersama Ketua Komisi B Matelda Fenetruma dan Ketua Fraksi Perindo Donny Mangundap. (Rex/*)