MANOKWARI- Kasus terus bertambah, Pemerintah daerah kabupaten Manokwari kembali memperpanjang masa tanggap darurat pandemi virus corona (covid-19) hingga 12 Agustus 2020. Ini merupakan masa perpanjangan tanggap darurat ke-5 oleh pemda Manokwari. Masa tanggap darurat ke-4 berakhir 30 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan Plt. Bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo tertanggal 29 Juli 2020.
Sehubungan dengan isi surat tersebut, gugus tugas percepatan penanganan corona virus desease kabupaten Manokwari diwajibkan segera mengambil langkah-langkah penanggulangan/ meminimalisir penyebaran covid-19 secara maksimal diseluruh wilayah kabupaten Manokwari.

Gugus tugas juga diminta melakukan pencegahan penanggulangan covid-19 dengan membatasi aktifitas warga di luar rumah kecuali untuk urusan yang sangat penting.
Warga juga diminta melakukan social distancing atau jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas.
Membatasi keluar masuknya penduduk dari luar kabupaten Manokwari serta membatasi penduduk Manokwari untuk melakukan perjalanan keluar kabupaten Manokwari.
Membatasi semua alat transportasi keluar masuk manokwari kecuali kendaraan yang mengangkut sembako BBM yang dilakukan oleh Dolog, pertamina ,agen penyalur sembako, dan obat-obatan serta Alkes.
(*/red




