26.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Informasi terbaru, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dengan naiknya status penanganan perkara ini, penyidik telah melaporkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, sebelum mengirimkan SPDP ke jaksa, pihaknya telah meminta keterangan awal dari 5 orang saksi. Termasuk Apeles Manibuy selaku korban dan pelapor, serta RM sebagai pelaku dan terlapor.

    “Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Nanti dari hasil penyidikan seperti apa, kami baru bisa menetapkan tersangka,” kata Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

    Dijelaskan Tomi, perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.
    Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kampung Hokut.

    Baca juga:  Canangkan Zona Integritas, Kapolres Bintuni: Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani

    Saat hendak pulang, datang RM dengan mengendarai mobil. Saat itu itu RM langsung melontarkan kalimat yang menyebut korban tidak ‘tahu malu’.

    Kalimat itu yang kemudian memicu perdebatan, dan membuat RM turun dari mobilnya serta memukul bagian wajah Apeles. Korban yang saat itu mengenakan helm, kata Tomi, juga dipukul pada bagian kepala.

    “Pukulan itu yang membuat mulut korban mengeluarkan darah. Untuk kepentingan penyelidikan, kami sudah lakukan visum terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

    Usai mendapatkan perlakuan itu, Apeles mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan RM. Kata Tomi, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    “Sampai saat ini dari kedua belah pihak, belum ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tandas Tomi Marbun.

    Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

    Baca juga:  Curi Spiker Usai Pesta Miras, 2 Pemuda di Bintuni Diringkus

    BINTUNI, Linkpapua.com – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Apeles Manibuy, seorang tokoh politik di Kabupaten Teluk Bintuni terus bergulir. Informasi terbaru, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan proses hukum perkara yang melibatkan RM ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dengan naiknya status penanganan perkara ini, penyidik telah melaporkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, sebelum mengirimkan SPDP ke jaksa, pihaknya telah meminta keterangan awal dari 5 orang saksi. Termasuk Apeles Manibuy selaku korban dan pelapor, serta RM sebagai pelaku dan terlapor.

    “Untuk tersangkanya belum kami tetapkan. Nanti dari hasil penyidikan seperti apa, kami baru bisa menetapkan tersangka,” kata Tomi Marbun di kantornya, Jumat (10/3/2023).

    Dijelaskan Tomi, perkara dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Hokut, Distrik Bintuni Timur.
    Saat itu, korban bersama istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kampung Hokut.

    Baca juga:  Lepas Kompol Isaac Koko Hasio, Ini Pesan Kapolres Teluk Bintuni

    Saat hendak pulang, datang RM dengan mengendarai mobil. Saat itu itu RM langsung melontarkan kalimat yang menyebut korban tidak ‘tahu malu’.

    Kalimat itu yang kemudian memicu perdebatan, dan membuat RM turun dari mobilnya serta memukul bagian wajah Apeles. Korban yang saat itu mengenakan helm, kata Tomi, juga dipukul pada bagian kepala.

    “Pukulan itu yang membuat mulut korban mengeluarkan darah. Untuk kepentingan penyelidikan, kami sudah lakukan visum terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.

    Usai mendapatkan perlakuan itu, Apeles mendatangi SPKT Polres Teluk Bintuni untuk melaporkan RM. Kata Tomi, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    “Sampai saat ini dari kedua belah pihak, belum ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tandas Tomi Marbun. (LP5/red)

    Latest articles

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51 persen pada Mei 2025. Deflasi dipengaruhi merosotnya harga pada sejumlah...

    More like this

    Polisi Periksa 6 Saksi dalam Insiden Longsor Gunung Kuda Cirebon

    BANDUNG, Linkpapua.com-Polda Jabar melalui tim disastee victim identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban...

    Polres Cimahi Bekuk Anggota Ormas yang Edarkan Sabu

    CIMAHI, Linkpapua.com-Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil...

    Gubernur Dominggus Minta Komisi IX DPR RI Bantu Tingkatkan Faskes Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta dukungan Komisi IX DPR RI...