28.6 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Covid-19 Masuk Tahap I

    Published on

    Raja Ampat – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat, masuk tahap satu. Tersangka AGH (64), diketahui memalsukan surat kesehatan April 2020 di pelabuhan Marinda, Waisai.

    Ia merupakan salah satu rombongan Ijtima Goa, 17-19 Maret 2020 dan kemudian kembali ke kota Sorong. Karena pandemi Covid-19, kewajiban seperti tes swab atau rapid hingga surat kesehatan wajib dipenuhi warga yang datang.

    Baca juga:  Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

    “Tersangka memalsukan surat dengan meminjam dan foto copy surat kesehatan rekannya RDN atas namanya sendiri. Keduanya juga satu speed boat menuju Waisai, 14 April lalu,” ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW. Manuputty SIK, Jumat (4/9/2020).

    Surat kesehatan yang dimaksud, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong.

    Baca juga:  Naikkan Harga Tiket Kapal, Ini Alasan PT. Belibis Papua Mandiri Dan PT. Fajar Indah Lines

    Setibanya di Waisai, lanjut Kapolres, tim Satgas menduga surat kesehatan AGH palsu dan langsung dilaporkan ke polisi oleh dr. Rosenda, jubir Satgas Covid-19 Raja Ampat.

    “Laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hingga forensik Makassar dan hasilnya pemalsuan,” kata Kapolres.

    Sementara rekannya RDN berstatus sebagai saksi dan mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan tersangka meminjam surat kesehatan. Polisi juga sudah memeriksa 9 saksi termasuk pihak tim Satgas, kerabat tersangka dan pihak kesehatan Sorong.

    Baca juga:  Rangkul Tokoh Adat, PSI Raja Ampat Incar Kursi Signifikan di 2024

    “Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menuntaskan kasus ini,” singkatnya.

    Tersangka AGH dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (LPB4/Red)

    Latest articles

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

    SORONG,linkpapua.com- Forkom Imekko Bersatu mengusulkan agar calon kepada daerah yang akan maju di Pilkada...

    Hasil Rekapitulasi DPD RI Papua Barat: Paul Finsen Raih Suara Tertinggi di Kota Sorong

    KOTA SORONG, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor menjadi calon anggota DPD RI perwakilan Papua Barat...

    Rekapitulasi Suara DPD RI Papua Barat Daya: Paul Finsen Mayor Unggul Sementara di 3 Kabupaten

    MANOKWARI, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor unggul sementara dalam hasil pleno rekapitulasi suara calon anggota...