Raja Ampat – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat, masuk tahap satu. Tersangka AGH (64), diketahui memalsukan surat kesehatan April 2020 di pelabuhan Marinda, Waisai.
Ia merupakan salah satu rombongan Ijtima Goa, 17-19 Maret 2020 dan kemudian kembali ke kota Sorong. Karena pandemi Covid-19, kewajiban seperti tes swab atau rapid hingga surat kesehatan wajib dipenuhi warga yang datang.
“Tersangka memalsukan surat dengan meminjam dan foto copy surat kesehatan rekannya RDN atas namanya sendiri. Keduanya juga satu speed boat menuju Waisai, 14 April lalu,” ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW. Manuputty SIK, Jumat (4/9/2020).
Surat kesehatan yang dimaksud, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong.
Setibanya di Waisai, lanjut Kapolres, tim Satgas menduga surat kesehatan AGH palsu dan langsung dilaporkan ke polisi oleh dr. Rosenda, jubir Satgas Covid-19 Raja Ampat.
“Laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan hingga forensik Makassar dan hasilnya pemalsuan,” kata Kapolres.
Sementara rekannya RDN berstatus sebagai saksi dan mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan tersangka meminjam surat kesehatan. Polisi juga sudah memeriksa 9 saksi termasuk pihak tim Satgas, kerabat tersangka dan pihak kesehatan Sorong.
“Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menuntaskan kasus ini,” singkatnya.
Tersangka AGH dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (LPB4/Red)