MANOKWARI, LinkPapua.com – Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, memasuki babak baru. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan kasus orang hilang ini ke Polda Papua Barat, Sabtu (5/4/2024).
Langkah ini dilakukan demi mendesak kepastian hukum dan mendorong pengungkapan fakta secara terang benderang.
Kuasa hukum keluarga, Patrix Barumbun Tandirerung, menyebut laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, disertai dokumen tertulis yang juga ditujukan langsung ke Kapolda Papua Barat dan tembusan ke Dirreskrimum.

“Kepentingan keluarga atas laporan ini semata-mata sebagai bentuk sokongan atas proses penggalian fakta yang tengah berlangsung, terutama atas kenyataan bahwa hingga saat ini Pak Tomi belum ditemukan sejak disebut hilang dalam operasi pada 18 Desember 2024 lalu,” ujar Patrix di Manokwari, Sabtu (5/4).

Polda Papua Barat telah menindaklanjuti laporan ini dengan menerbitkan Surat Keterangan Lapor Tanda Kehilangan (SKLTK) Nomor SKLTK/02/IV/2025/SPKT tertanggal 4 April 2024. Dokumen tersebut mencantumkan identitas lengkap Tomi Marbun, ciri fisik, serta uraian singkat kronologi hilangnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian nasional. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (17/3), Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara resmi merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengusut tuntas peristiwa hilangnya Iptu Tomi.
Dalam forum tersebut, keluarga hadir langsung di Gedung DPR RI, sementara Kapolda Papua Barat, Johnny Eddizon Isir, mengikuti secara daring.
Patrix menegaskan, keluarga masih menanti hasil kerja TPF dan berharap tim tersebut bersikap imparsial.
“Dalam peristiwa ini TPF benar-benar dituntut bekerja secara imparsial sehingga fakta yang terungkap mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya, termasuk dalam menindaklanjuti temuan TPF, misalnya, jika kemudian terdapat pihak-pihak terkait yang menurut hukum seharusnya dikenai pertanggungjawaban. Ini sangat mendasar dalam rangka memberikan kepastian maupun keadilan bagi pihak keluarga,” bebernya. (*/red)






