29.3 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Sidang Praperadilan Yan Antoni Yoteni: Hakim Diminta Batalkan SPDP

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pengadilan Negeri Manokwari menggelar sidang perdana praperadilan Yan Anton Yoteni terhadap Kapolda Papua Barat, Jumat (4/2/2022). Sidang diwarnai aksi dukungan terhadap anggota DPR Papua Barat itu.

    Aksi dukungan berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Manokwari. Massa menyuarakan yel-yel dukungan terhadap Yan Anton Yoteni sebagai pemohon.

    Para simpatisan Yoteni membawa pamflet bertuliskan dukung Yan Anton Yoteni sambil membawa alat musik suling tambur khas Wondama.

    Gugatan praperadilan Yoteni ditujukan kepada Pemerintah Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Cq Kapolda Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimsus). Gugatan praperadilan terkait dicantumkannya nama Yoteni sebagai terlapor di dalam Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

    SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang kini digarap Ditreskrimsus Polda Papua Barat menyangkut dana hibah yang diberikan Pemerintah Papua Barat kepada Yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).

    Sidang gugatan dipimpin hakim tunggal, Herlinda Ursula Mayor.

    Kuasa hukum pemohon, Rustam menilai, nama Yan Anton Yoteni dicantumkan dalam SPDP, padahal kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik Dirreskrimsus Polda Papua Barat telah menyalahi aturan.

    Baca juga:  Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Menurutnya, dalam surat telegram Kabariskrim Polri Tanggal 31 Juli 2017 tentang Materi SPDP Pasca Putusan MK : 130/PUU-XIII/2015, di mana penyidik diberi batas waktu tujuh hari kerja untuk mengirim SPDP setelah penerbitan surat perintah penyidikan (SPRINDIK).

    “Surat Telegram Kabareskrim Polri sudah dipertegas dalam petunjuk dan arahan jukrah pada angka 5 SPDP, sekurang-kurangnya memuat, nomor, tanggal, tempat pembuatan surat dan rujukan penyidikan,” kata Rustam saat membacakan gugatan.

    Masih terkait dengan surat telegram Kabareskrim, Rustam menambahkan
    “Yang termuat berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan serta waktu Hari dan tanggal dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik serta identitas tersangka Apabila Identitas Tersangka sudah diketahui dan Identitas Pejabat yang tandatangan SPDP.

    Rustam menegaskan dengan dasar hukum yang diuraikan di atas terkait mencantumkan Identitas Pemohon dalam SPDP, maka Termohon sudah berkesimpulan bahwa Pemohon adalah Tersangka dalam Perkara Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2018, Perubahan Tahun 2018 dan Tahun 2019.

    Baca juga:  Derek Ampnir Minta Pamong Praja Dukung Stabilitas Pemerintahan di Papua Barat dan PBD

    Pemohon mempertanyakan apakah termohon yang bertugas di Polda Tipe A, tidak memahami arti kata terlapor dan arti kata tersangka.

    “Apakah termohon tidak paham menempatkan kalimat terlapor dan tersangka dalam Administrasi penyidikan?” tegas Rustam mempertanyakan.

    Dia juga mempertanyakan apakah termohon yang bertugas di Polda Tipe A, tidak memahami Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang dipertegas dengan Surat Telegram Kabareskrim tentang Materi SPDP Pasca Putusan MK : 130/PUU-XIII/2015, sehingga tidak mengetahui cara membuat SPDP

    Ia menilai bahwa apabila Termohon berpendapat, Identitas Lengkap Pemohon dalam SPDP Nomor : SPDP/03/Res.3.3/IX/2021/ Dit Reskrimsus, tanggal 15 September 2021, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu selaku Direskrimsus Polda atau selaku penyidik adalah benar sebagai tersangka dengan alat bukti surat.

    Lanjut Rustam, laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Prov. Papua Barat Nomor : X.700.04/093/LHP/RIKSUS/IT-PROV.PB/2021, tanggal 26 Agustus 2021 terdapat Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsis Papua Barat kepada KAWAL belum dipertanggungjawabkan dan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp6.100.000.000,00.

    “Alat bukti tersebut tidak memiliki nilai yang berkualitas, karena Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Papua Barat adalah Hasil Pemeriksaan Rutin yang diperuntukkan dalam konteks sidang TP-TGR bukan merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Permintaan Termohon Selaku Penyidik,” tegasnya.

    Baca juga:  Kuasa Hukum Tersangka Penambang Ilegal: Jangan Ada Kongkalikong Barang Bukti

    Menurut pemohon, berdasarkan hal–hal tersebut di atas, ia berharap agar hal yang digugat dengan dasar hukum tersebut dapat diterima.

    “Kami memohon kiranya majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya, dan menyatakan perbuatan termohon adalah perbuatan melawan hukum lalu membatalkan SPDP yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta tembusan ke KPK, Kabareskrim, Kapolda Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Rustam.

    Selain itu pemohon meminta majelis hakim agar memerintahkan termohon supaya menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin-sidik) Nomor: Sprin.Sidik/04.a/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 4 September 2021.

    Pemohon juga berharap majelis hakim dapat menghukum termohon dengan mengganti kerugian materil sebesar Rp100 juta kepada pemohon.

    “Dengan dasar dan argumentasi itu maka kami memohon agar majelis hakim dapat menerima permohonan ini dan menghukum termohon dengan mengganti kerugian materil sebesar Rp100 Juta kepada pemohon,” pinta Rustam. (LP2/Red)

    Latest articles

    DK PWI Minta Hendry Ch Bangun dan 3 Pengurus Patuhi Sanksi...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...