25.9 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

    Published on

    BATANG, Linkpapua.com – Polres Batang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025 di Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.

    “Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan, dan pengambilan tidak dipungut biaya,” tegas AKBP Edi Rahmat.

    Baca juga:  Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 15 Mei dan 16 April 2025. Dua lokasi kejadian yakni di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan di kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, menjadi tempat pelaku beraksi pada Maret dan Mei lalu.

    Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok pertama terdiri dari Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), keduanya warga Batang. Kelompok ini berperan sebagai pelaku utama dan penadah.

    Baca juga:  Sambut Hari Juang TNI AD, 550 Orang Ikut Donor Darah dan Pengobatan Massal di Manokwari

    Kelompok kedua terdiri dari Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), keempatnya warga Kota Pekalongan. Mereka diduga beraksi bersama, mencuri kendaraan, dan menyembunyikannya untuk dijual kembali.

    Polisi menyita barang bukti berupa 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, termasuk Honda Vario, Scoopy, Supra, Revo, serta dokumen kendaraan, handphone, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Sebagian kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya dalam konferensi pers tersebut.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Selviana Wanma Digelar 22 September

    Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

    “Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi.” kata Kapolres menambahkan.(LP3/Red)

    Latest articles

    Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat

    0
    ­JAKARTA, Linkpapua.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa gerakan reformasi Polri yang semakin maksimal di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Resmikan Pondok Jualan di Kampung Aimasi, Dukung Peningkatan UMKM

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pondok jualan di SP 3...

    Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengukuhkan Batalyon...

    Polda Papua Barat Serahkan Dokumen Kedinasan ke Polda Papua Barat Daya

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen kedinasan, termasuk berkas penyidikan kasus,...