26.6 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Kasus Covid-19 Melambat, Bintuni Longgarkan PSBB

    Published on

    Bintuni,Linkpapuabarat.com – Jumlah kasus Covid-19 melambat, dan angka pasien yang positif terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menjadi PSBB masa transisi.

    Hal ini sesuai surat edaran Bupati Teluk Bintuni nomor : 04/189/BUP-TB/XI/2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar pada masa transisi di Kabupaten Teluk Bintuni, yang dirilis oleh Humas dan Protokoler Setda Teluk Bintuni, Kamis (5/11/2020).

    Kebijakan PSBB masa transisi akan diberlakukan mulai 6 November 2020, dengan beberapa poin persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, swasta dan masyarakat.

    Baca juga:  KNPI Teluk Bintuni RDP dengan Dewan soal Tapal Batas, Ini 3 Poin Tuntutannya

    Salah satunya dalam pelaksanaan PSBB masa transisi seluruh masyarakat wajib menerpakan perilaku hidup sehat dan bersih (PHSB) pencegahan Covid-19.

    Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga mengijinkan kembali aktifitas di fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran, sekolah, dan kegiatan sosial dan budaya. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

    Seluruh aktifitas untuk di perkantoran dan rumah ibadah, hanya diperbolehkan 50 persen dari jumlah kapasitas. Sementara untuk di sekolah bisa digelar proses belajar mengajar tatap muka dengan jumlah kehadiran siswa seperti biasa.

    Baca juga:  Penetapan Tersangka Dugaan Penggelembungan Anggaran Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP

    Sementara itu untuk akses keluar masuk Kabupaten Teluk Bintuni, pemda membatasi jumlah penumpang jalur laut hanya 25 persen setiap kapal. Untuk jalur udara dan darat bisa membawa penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas angkut.

    Akses jalur darat dibuka kembali setiap hari, dengan jam buka pukul 08.00 – 15.00 wit. Bagi pelaku perjalanan yang masuk melalui jalur darat, laut, dan udara, dari wilayah zona merah wajib membawa hasil rapid tes atau swab, dengan hasil non reaktif.

    Kegiatan kampanye tetap mengacu pada pasal 57 dan 58 peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020. Masyarakat yang terbukti reaktif hasil pemeriksaan wajib menjalani isolasi di tempat karantina yang disediakan oleh pemerintah.

    Baca juga:  Hanya 37%, Kepatuhan Pejabat Teluk Bintuni Laporkan LHKPN Jauh dari Harapan

    Apabila terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama masa transisi, maka masa transisi bisa diberhentikan dan diberlakukan kembali PSBB total.

    Sementara update dari Tim Satgas Covid-19, per tanggal 5 November 2020, ada penambahan jumlah kasus positif baru yakni 2 orang. Sehingga total kasus mencapai 611 dengan jumlah pasien sembuh 598 orang, 5 pasien masih dalam perawatan, dan 8 dilaporkan meninggal dunia. (LPB5/red)

    Latest articles

    Hermus Indou Prihatin Pencurian di Puskesmas Sanggeng, Dorong Peningkatan Pengamanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengecam tindak pencurian di puskesmas Sanggeng yang menyebabkan penghentian pelayanan pada Senin ini. Hermus menemui pegawai dan tenaga...

    More like this

    Wabup Bintuni Lepas Peserta KKN FEB Unipa di Distrik Meyado, Beri Pesan Khusus

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, melepas peserta Kuliah...

    HUT Bhayangkara, Polres Bintuni Anjangsana ke Purnawirawan-Warakawuri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Memperingati hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Teluk Bintuni...

    Kejari Teluk Bintuni Gelar Bimtek Jaga Desa, Kawal Penggunaan Dana Desa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menggelar bimbingan teknis (Bimtek) program...