TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang anggota Polri dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan mobil damkar di Teluk Bintuni. Chairuddin menegaskan, jika terbukti, FNE bisa diberhentikan tidak hormat (PTDH).
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kita tetap memegang asas duga tak bersalah,” ujar Chairuddin.
Menurutnya, jika terbukti bersalah, FNE akan dikenai sanksi kode etik. Choiruddin menegaskan, tidak ada yang kebal hukum.
“Pihak Propam Polres juga akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Jika terbukti, oknum tersebut akan dihukum sesuai kode etik bahkan sampai dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni, Senin (25/3/2024).
FNE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.
“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar pada BPBD. Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor : 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp1,9 miliar lebih. (LP5/red)