23.8 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
23.8 C
Manokwari
More

    Pimpinan Ditetapkan Tersangka, BPK Papua Barat Klaim Aktivitas Berjalan Normal

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com-BPK Papua Barat menunggu instruksi dari BPK RI pusat pascapenetapan tersangka 3 pegawai BPK dalam kasus OTT Pj Bupati Sorong. BPK Papua Barat mengklaim aktivitas tetap berjalan normal seperti biasa.

    Kasubag Hukum BPK Perwakilan Papua Barat Vensca kepada wartawan mengatakan, tugas-tugas staf BPK tetap berjalan.

    “Kebetulan, para auditor sedang berada di lapangan, melakukan pemeriksaan semester dua,” kata Vensca di Manokwari, Selasa (14/11/2023)

    Pihak BPK enggan menyampaikan perihal penyegelan beberapa ruangan, termasuk KPK juga menyegel rumah jabatan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat.

    “Kami hanya menyampaikan hal umum, seperti disampaikan tadi bahwa press rilis resmi akan di sampaikan oleh pimpinan di pusat,” jelas Vensca.

    Vensca juga menjelaskan bahwa saat ini BPK Papua Barat membawahi dua wilayah yakni Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

    “Saat ini kami masih menggodok SOTK jadi untuk sementara masih tetap di bawah Papua Barat,” ucapnya.

    Baca juga:  Petrus Kasihiw di Resepsi HUT Ke-21 Bintuni: Ini Kado Terakhir Saya  

    Ditanya mengenai kekosongan jabatan Pimpinan BPK Papua Barat, Vensca menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih berjalan. Pihaknya menunggu langkah dari Pimpinan BPK Pusat.

    6 Orang Ditetapkan Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dari enam tersangka, masing-masing 3 orang sebagai pemberi suap dan tiga lainnya penerima suap.

    “Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli, Selasa (14/11/2023).

    Baca juga:  Sekda Wondama Lapor Polisi Usai Dituduh Korupsi: Saya Difitnah

    KPK merinci, 3 pihak pemberi suap yakni, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

    Sementara 3 penerima suap yakni Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

    “Setelah gelar perkara dilakukan penetapan tersangka terhadap YPM, MS dan ES pejabat di Kabupaten Sorong serta PLS, AH dan DP dari BPK,” kata Firli. .

    Ia menjelaskan, berdasarkan kewenangan BPK dalam UU berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah termasuk Papua Barat Daya. Sebagai tindak lanjut salah satu pimpinan BPK mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

    “Ruang lingkup pemeriksaan diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Dalam surat tersebut, komposisi personilnya yaitu PLS selaku penanggung jawab dan AH selaku pengendali teknis dan DP selaku ketua tim dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 di Pemerintah Daerah Sorong dan instansi lainya di Aimas termasuk provinsi Papua barat daya,” kata Firli.

    Baca juga:  Wamendagri Lantik 29 Anggota MRP Papua Barat Periode 2023-2028

    Dari hasil pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya khusus di Kabupaten Sorong diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan tersebut, pada Bulan Agustus 2023 terjalin rangkaian komunikasi antara BS dan MS sebagai representasi dari YPM dengan DP dan AH yang juga representasi dari RPH.

    Firli mejelaskan bahwa terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan lokasinya berpindah-pindah. Diantaranya hotel yang ada di Sorong.

    “Setiap penyerahan uang kepada DP dan AH selaku dilaporkan oleh BS dan MS ke YPM begitu juga kepada RPH,” jelasnya sembari menyebut istilah yang di pakai disepakati yakni “Titipan”. (LP2-red)

    Latest articles

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    0
    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Donor Darah bertempat di PT...

    More like this

    Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial

    TANGERANG, Linkpapua.com- Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)...

    Muslimat NU Bintuni Warnai Tahun Baru Islam dengan Aksi Sosial-Jalan Sehat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Menyambut tahun baru Islam 1447 hijriah dan momen 10 Muharam,...

    Pensiun dari ASN, Oktovianus Mayor Pilih Mengabdi untuk Gereja dan Umat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Usai menuntaskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Oktovianus Mayor memilih...