Jumat, Juni 2, 2023
26 C
Manokwari
26 C
Manokwari
Jumat, Juni 2, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,773
Total Kematian
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am
12,488
Total Kasus Aktif
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am
6,807,878
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Friday, 2 June 2023, 07:29 7:29 am

Kantor Imigrasi Manokwari Mulai Pelayanan Paspor Elektronik

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tindak Pidana Imigrasi (TPI) Manokwari sudah melayani penerbitan paspor elektronik per 1 November 2022 lalu.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, Viktor Manurung, mengatakan tidak semua kantor imigrasi diberikan izin untuk menerbitkan paspor elektronik.

“Sejak diberikan izin terbitkan paspor elektronik, Kantor Imigrasi Manokwari telah menerbitkan 130 paspor elektronik. Namun, biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dari biasanya,” kata Viktor.

Baca juga:  Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Manokwari Paparkan Capaian Kerja 2022

Jika dibandingkan, paspor biasa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemilik paspor Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp650.000.

Baca juga:  Papua Barat Tambah 7 Notaris, Kemenkuham Ingatkan Kode Etik

“Kenapa lebih mahal? Karena biaya pencetakannya lebih mahal dengan chip yang sudah berisikan data pemilik,” ungkapnya.

Selain itu, sejak 12 Oktober 2022 lalu pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

“Masa berlaku paspor ini berlaku untuk kedua jenis paspor, baik yang biasa maupun elektronik,” tuturnya. (LP9/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here