27.3 C
Manokwari
Kamis, Mei 8, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Juli, Program Asimilasi Covid – 19 Berakhir

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari Zainuddin mengatakan, program asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Sejak Januari, sedikitnya telah lebih dari 40 Narapidana (Napi) yang mendapat asimilasi.

    “Sejak awal 2021, sudah lebih dari 40 Napi bebas lebih awal. Itu dilakukan berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 32, terkait pencegahan penularan Covid – 19 dan sekaligus mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, Kamis (15/4/2021) di Aula utama Kantor Bapas Manokwari.

    Zainuddin mengungkap, asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Ia berharap, pemerintah pusat dapat memperpanjang program asimilasi tersebut. Sebab, selama program berjalan dengan melibatkan pihak Bapas sejak Januari sampai April ini, belum ada klien atau mantan Napi yang kedapatan melanggar ketentuan.

    Baca juga:  Rudolf Anthonius Tondok Resmi Daftar DPD RI, Perkenalkan 'Salam Putih'

    “Bagi saya, program asimilasi yang dikeluarkan pemerintah ini sangatlah efektif, karena selain mampu mencegah penularan Covid – 19 juga menjawab over kapasitas yang hampir terjadi diseluruh Lapas Indonesia,” ujar Zainuddin. “Harapan saya, jika nanti Covid – 19 belum mereda, program asimilasi baiknya diperpanjang,” katanya lagi.

    Dijelaskannya, program tentang asimilasi tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Baca juga:  Ketua DPR PB Sebut Aktivitas Tambang Emas Ilegal Rambah Hutan Konservasi

    Aturan tersebut merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Menurut Zainuddin, persyaratan lebih diperketat melalui Permenkumham Nomor 32. Tidak semua Napi dapat diberikan asimilasi, antara lain Napi kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, Narkotika, korupsi dan lainnya Napi dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.

    Baca juga:  42 Tim Se-Papua Barat Berlaga di Kejuaraan Bola Basket Owor Open Tournament

    Sedangkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah Penelitian Masyarakat atau Litmas yang dilakukan oleh pihak Bapas. Litmas dilakukan guna mencegah asesmen risiko bagi lingkungan masyarakat sekitar maupun terhadap Napi itu sendiri.

    “Syaratnya ketat, maka sanksinya pun tegas. Diantaranya, Bapas berhak mencabut asimilasi jika Napi terlibat tindak pidana, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melaksanakan wajib lapor maksimal tiga kali berturut-turut. Itu beberapa sanksi tegasnya,” kata Zainuddin.(LP7/red)

    Latest articles

    Wabup Manokwari Tinjau Ujian Akhir SMPIT Insan Mulia, Puji Fasilitas Multimedia-Musik

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Manokwari, Mugiyono, mengapresiasi fasilitas multimedia dan ruang musik di SMP Islam Terpadu (SMPIT) Insan Mulia saat meninjau langsung...

    More like this

    Bupati Manokwari Serahkan DPA 2025, Target Pembangunan Ditengah Efisiensi Anggaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025...

    Papua Barat Punya 472 Koperasi Aktif, Didorong Transformasi ke Koperasi Merah Putih

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendorong 472 koperasi aktif yang telah...

    Pengangguran Meningkat di Papua Barat-Papua Barat Daya, Pekerja Paruh Waktu Juga Bertambah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di dua provinsi di tanah Papua, Papua...