26.9 C
Manokwari
Minggu, Januari 26, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Juli, Program Asimilasi Covid – 19 Berakhir

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari Zainuddin mengatakan, program asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Sejak Januari, sedikitnya telah lebih dari 40 Narapidana (Napi) yang mendapat asimilasi.

    “Sejak awal 2021, sudah lebih dari 40 Napi bebas lebih awal. Itu dilakukan berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 32, terkait pencegahan penularan Covid – 19 dan sekaligus mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, Kamis (15/4/2021) di Aula utama Kantor Bapas Manokwari.

    Zainuddin mengungkap, asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Ia berharap, pemerintah pusat dapat memperpanjang program asimilasi tersebut. Sebab, selama program berjalan dengan melibatkan pihak Bapas sejak Januari sampai April ini, belum ada klien atau mantan Napi yang kedapatan melanggar ketentuan.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Dorong Penggunaan e-Purchasing lewat Katalog Elektronik Lokal

    “Bagi saya, program asimilasi yang dikeluarkan pemerintah ini sangatlah efektif, karena selain mampu mencegah penularan Covid – 19 juga menjawab over kapasitas yang hampir terjadi diseluruh Lapas Indonesia,” ujar Zainuddin. “Harapan saya, jika nanti Covid – 19 belum mereda, program asimilasi baiknya diperpanjang,” katanya lagi.

    Dijelaskannya, program tentang asimilasi tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Baca juga:  Sempat Tertunda, Paripurna DPR Papua Barat Tetapkan Revisi Tatib

    Aturan tersebut merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Menurut Zainuddin, persyaratan lebih diperketat melalui Permenkumham Nomor 32. Tidak semua Napi dapat diberikan asimilasi, antara lain Napi kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, Narkotika, korupsi dan lainnya Napi dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Tiba di Manokwari, Disambut Prosesi Adat

    Sedangkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah Penelitian Masyarakat atau Litmas yang dilakukan oleh pihak Bapas. Litmas dilakukan guna mencegah asesmen risiko bagi lingkungan masyarakat sekitar maupun terhadap Napi itu sendiri.

    “Syaratnya ketat, maka sanksinya pun tegas. Diantaranya, Bapas berhak mencabut asimilasi jika Napi terlibat tindak pidana, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melaksanakan wajib lapor maksimal tiga kali berturut-turut. Itu beberapa sanksi tegasnya,” kata Zainuddin.(LP7/red)

    Latest articles

    Tunjuk Sugandi jadi Pimpinan DPRK Bintuni, Bahlil Dinilai Cederai Hak Politik...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Keputusan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Sugandi sebagai Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat menuai protes. Keputusan DPP Partai...

    More like this

    Tunjuk Sugandi jadi Pimpinan DPRK Bintuni, Bahlil Dinilai Cederai Hak Politik OAP

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Keputusan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Sugandi sebagai Wakil Ketua...

    Trisep Kambuaya :Kita wajib jaga Toleransi Umat beragama di Kabupaten Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Trisep Kambuaya menyampaikan pesan dimomentum Hari Isra Miraj kembali...

    DPD BKPRMI Manokwari ikut serta Pembersihan Pulau Mansinam jelang Peringatan PI ke 170 Tahun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari berpartisipasi dalam pembersihan...