28.5 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
28.5 C
Manokwari
More

    JPU Sebut Mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso 3 Kali Serahkan Uang ke Tim BPK

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com-Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso menjalani sidang perdana kasus dugaan suap yang digelar virtual, Rabu (31/1/2024). Yan Piet duduk sebagai terdakwa bersama mantan Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat.

    Keduanya didakwa bersama-sama memberikan uang sebanyak Rp450 juta kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat. Sidang dipimpin majelis hakim Berlinda Ursula Mayor. JPU menyebut, Yan Piet tiga kali menyerahkan uang kepada BPK.

    Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdakwa Yan Piet Moso selaku Penjabat Bupati Sorong, bersama dengan Efer Segidifat dan Maniel Syafle memberi suap kepada penyelenggara negara yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab tim pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 pada Pemkab Sorong.

    “Uang diserahkan 3 Kali. Yakni pada tanggal 17 Oktober, 30 Oktober dan 11 November 2023 di depan Hotel Meridien dan Hotel Royal Mamberamo serta Mes Pemkab Sorong di kilometer 24 Aimas. Uang sejumlah Rp450 juta,” kata Taufik Nugroho, Tim Jaksa Penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan.

    Dalam sidang tersebut JPU membacakan dakwaan tiga terdakwa secara terpisah dan ringkas.

    “Uang Rp450 juta dibagikan kepada Abu Hanifa Siata selaku pengendali teknis tim pemeriksa kepatuhan atas belanja apbd kabupaten Sorong, David Patasaung selaku ketua tim pemeriksa kepatuhan APBD kabupaten Sorong dengan maksud supaya dapat mengkondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan keuangan pada APBD kabupaten Sorong tahun 2022 dan Tahun 2023,” jelasnya.

    Baca juga:  BPS Papua Barat Hadirkan Pojok Statistik di Kampus Unipa

    Awalnya pada bulan September 2023 di Hotel Royal Mamberamo Sorong,
    mantan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing menyampaikan kepada terdakwa Yan Piet Moso bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan atas arahan BPK Pusat di Kabupaten Sorong. Kemudian Kepala BPK meminta uang kepada terdakwa untuk keperluan pemeriksaan tersebut.

    Atas permintaan kepala BPK kemudian terdakwa menyetujui. Kemudian (terdakwa) menghubungi Ari Wijayanti Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong yang saat itu berada di Kota Solo untuk menghadiri pengukuhan Pius Luistrilanang.

    “Terdakwa juga meminta Ari Wijayanti supaya memberikan uang Rp50 juta kepada Patrice Lumumba Sihombing yang juga hadir dalam acara pengukuhan guru besar Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto. Saat ditemui Ari dengan maksud menyerahkan uang,Patrice meminta agar nanti di Sorong saja,” ucapnya.

    Setelah kembali dari Solo, Ari melaporkan hal itu kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta Ari Wijayanti agar menyerahkan uang tersebut kepada Maniel Syatfle lalu terdakwa meminta Ari berkoordinasi dengan David Patasaung selaku bawahan Patrice.

    “Pius Luistrilanang kemudian menerbitkan surat tugas nomor 406/ST/VIII/09/2023 tanggal 18 September 2023 yang menegaskan BPK Perwakilan Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022-2023 pemkab kabupaten Sorong dan instansi lainya di Aimas,” jelasnya.

    Penerima Uang Rp450 Juta

    Tim Pemeriksa BPK Papua Barat kemudian melakukan Entry Meeting pada 25 September 2023 yang dihadiri oleh terdakwa Efer Segidifat selaku perwakilan Pemerintah Daerah. Sedangkan David Patasaung mewakili BPK Papua Barat.

    Baca juga:  Kasus Penembakan Oknum Anggota TNI AD di Prafi Masuk Penyidikan

    Kemudian BPK membentuk tim yang terdiri dari Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab. Abu Hanifa Siata selaku pengendali David Patasaung selaku Ketua Tim dan juga menyusun laporan temuan pemeriksa dan Faradilah Sudirman sebagai anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan atas belanja modal Pemkab Sorong dengan sampling proyek yang telah selesai pengerjaan.

    Selanjutnya Reschie Pratama Batti selaku anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan atas perencanaan belanja modal Pemkab Sorong. Ardiansyah Anggota yang melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja modal, serta Nurul Adiyati Rahma Anggota yang melakukan pemeriksaan seluruh hibah Pemkab Sorong dan Arlina Jakob Masu Anggota yang bertugas memeriksa seluruh bansos Pemkab Sorong.

    “Pada 03 Oktober 2023 Maniel Syatfle menghubungi David Patasaung dan menyampaikan bahwa terdakwa menyiapkan sejumlah uang untuk Patrice Lumumba Sihombing. Saat itu David menyampaikan agar uang tersebut diberikan nanti saja. Kemudian terdakwa Maniel dan Terdakwa Efer menyepakati akan memberikan uang kepada kepala BPK melalui David sehubungan dengan pemeriksaan,” jelas JPU.

    Lalu pada 17 Oktober 2023 Atas perintah terdakwa Yan Piet Moso kepada Maniel meyerahkan uang Rp20 juta kepada David di depan Hotel Meridien Sorong. Selang satu hari atau 30 Oktober Efer Segidifat menyerahkan uang Rp30 juta kepada David di Hotel Royal Maberamo Sorong sekaligus berkordinasi terkait kapan pemeriksaan selesai dan teknis penyerahan uang kepada Tim BPK

    “Dengan adanya penyerahan uang dan kordinasi antara David dan Efer kemudian David dalam konsep laporan, tidak memasukan temuan atas pemeriksaan anggota Tim yaitu Nurul Adiyati Rahman dan Faradilah Sudirman,” ucapnya.

    Baca juga:  Target WTP ke-15, Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

    Setelah exit meeting yang digelar pada 10 November 2023 di ruangan Inspektorat Kabupaten Sorong, mantan Penjabat Bupati Sorong meminta Ari Wijayanti dan Efer Segidifat untuk menyiapkan uang kepada Tim BPK perwakilan Papua Barat dengan mengatakan “Supaya melayani kebutuhan BPK, nanti tolong lihat hotel dan transport mereka,” ucap JPU.

    Pada Tanggal 11 November 2023 Maniel Syatfle menemui Efer Segidifat dan merahkan uang Rp300 Juta selanjutnya Maniel dan Efer merahkan Uang Rp300 juta kepada David Patasaung dan sepucuk amplop warna cokelat yang dititipkan terpisah kepada Abu Hanifah. Dalam amplop cokelat itu berisi uang tunai Rp100 juta.

    “David membawa uang tersebut ke Hotel Royal Maberamo Sorong dan membagi kepada tim BPK yakni Faradilah Sudirman, Reschie Pratama Batti, Nurul Adiyati Rahma, Ardiansyah, Arlina Jakob Musu masing-masing mendapat Rp50 juta sedangkan abu Hanifah menerima amplop cokelat berisi Rp100 juta dari terdakwa,” ucapnya.

    Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar pasal 5 Angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

    JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tetang pemberantasan tunda pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (LP2/red)

    Latest articles

    Lakukan Penyekatan Sejak Pagi, Kapolresta Manokwari : Tidak Ditemukan Mobilisasi Masa

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebagai upaya pencegahan mobilisasi massa, Polresta Manokwari sejak pagi melakukan penyekatan pada wilayah masuk dan keluar Manokwari. Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong...

    Bupati Manokwari Sebut Pilkada Berjalan Lancar

    More like this

    Lakukan Penyekatan Sejak Pagi, Kapolresta Manokwari : Tidak Ditemukan Mobilisasi Masa

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebagai upaya pencegahan mobilisasi massa, Polresta Manokwari sejak pagi melakukan penyekatan pada...

    Bupati Manokwari Sebut Pilkada Berjalan Lancar

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari bersama pimpinan Forkopimda Manokwari memantau pelaksanaaan pilkada serentak melalui videoconfrencr...

    Tim Paslon di Bintuni Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan, Bawaslu-Gakkumdu Usut

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Proses pemungutan suara Pemilukada serentak di Teluk Bintuni diwarnai dugaan praktik politik...