JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Meski menganggap tuduhan itu sebagai masalah ringan, Jokowi menegaskan perlu ada kejelasan hukum agar polemik tak terus bergulir.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu,” ujar Jokowi usai keluar dari Gedung Polda Metro Jaya.

Dia menambahkan, meski sederhana, isu tersebut harus dibawa ke ranah hukum agar semuanya terang benderang. “Tapi, memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang, itu aja dari saya,” katanya.
Jokowi tidak membeberkan secara detail siapa yang menjadi pihak terlapor maupun pasal yang dikenakan. Dia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim kuasa hukumnya.
Menurut Jokowi, laporan ini baru dibuat setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Dia sempat mengira isu tersebut akan berhenti dengan sendirinya, tetapi nyatanya terus berlanjut hingga ke meja hijau.
“Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum detailnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, polemik keaslian ijazah Jokowi telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4). Perkara ini tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara tersebut, Jokowi menjadi tergugat I, disusul KPU Kota Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Solo tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada tergugat IV.
Sementara itu, empat orang yang menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan ke polisi. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. (*/red)




