27.4 C
Manokwari
Jumat, Oktober 25, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Ini Klarifikasi KPU Papua Barat Soal SK Pengunduran Diri Pilkada Sorsel

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan setiap ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada wajib mengundurkan diri.

    Hal ini diungkap, Kamis (19/11/2020) menyusul munculnya keberatan terhadap calon wakil bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa yang diduga belum jelas terkait surat pengunduran diri sebagai ASN.

    “ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Itu dibuktikan saat pendaftaran dengan pernyataan bersedia mundur sebagai ASN yang ditandatangani di atas materai,” terangnya.

    Baca juga:  TMMD Ke-112 di Kampung Wendi Sorsel Segera Dimulai

    “Setelah penetapan sebagai calon mengacu pada juknis pencalonan dibuktikan pengajuan diri ke instansi dan ada penjelasan pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses,” jelasnya lagi.

    Paskalis mengaku ada pula waktu 30 hari SK Pemberhentian dan merupakan ranah dari pemerintahan. Meski demikian KPU Papua Barat, memberi asistensi dengan memperhatikan dua hal, yaitu ketelitian dokumen yang dipenuhi calon dan usaha dari calon tersebut untuk mundur dari ASN.

    Baca juga:  Cerita Derek Ampnir Datangkan Jokowi Saat Menjabat Pj Bupati Sorong Selatan

    Ia menambahkan jika calon mengajukan pengunduran diri dan diketahui instasi terkait, maka calon masih memenuhi syarat (MS).

    KPU Papua Barat, tidak berwenang apalagi menjamin surat penguduran diri yang dimaksud dan hanya sebatas berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi ke BKD setempat.

    Diungkapkannya, KPU Sorong Selatan dalam mengambil keputusan akan melakukan koordinasi dengan KPU Papua Barat, agar dalam pemaknaan pasal tidak disalahartikan.

    Baca juga:  KPK-KYS Resmi Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada Sorsel 2024

    “Sejak kemarin KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi ke BKD Papua dan OPD tempat yang bersangkutan bertugas. Memang setiap instansi punya tata kelola masing-masing dan KPU tidak bisa intervensi itu. Syukur kalau setelah 30 hari ditetapkan sebagai calon sudah ada SK pemberhentian sebagai ASN,” tutup Paskalis. (LPB3/red).

    Latest articles

    Sambut HUT GKI, Jemaat GKI Alfa Omega Waisai Klasis Raja Ampat...

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com-Dalam rangka HUT Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua ke-68 dan HUT Jemaat GKI Alfa Omega Waisai ke-17, Warga Jemaat GKI...

    More like this

    Usai Pengundian Nomor Urut, 5 Paslon Serukan Pilkada Damai di Sorsel

    SORONG SELATAN, Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan melakukan pengundian nomor urut terhadap...

    KPK-KYS Resmi Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada Sorsel 2024

    JAKARTA, LinkPapua.com - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Paulinus Kora dan Yonatan...

    Paulinus Kora Paparkan Visi dan Misi sebagai Bacabup Sorsel di DPP PKB

    JAKARTA, LinkPapua.com - Paulinus Kora, yang dikenal dengan panggilan Kaka Paulinus Kora (KPK), memaparkan...