25.9 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Pemkab Sorsel Cabut Izin 4 Perusahaan Kelapa Sawit, ini Daftarnya

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat George Karel Dedaida mengapresiasi sikap tegas Pemkab Sorong Selatan (Sorsel) atas pencabutan izin perusahaan kelapa sawit di daerah itu. Sikap pemkab dinilai memenuhi rasa keadilan rakyat.

    “Kami apresiasi keputusan strategis pro masyarakat, Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli dan Wakilnya Alfons Sesa, benar-benar menjawab aspirasi masyarakat. Bupati bahkan mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit,” kata Dedaida kepada Linkpapua.com, Jumat (21/5/2021).

    Dedaida mengatakan, tuntutan serta harapan masyarakat adat Sorsel tentang pencabutan perizinan perkebunan, sebelumnya pun telah diterima Fraksi Otsus DPR papua Barat. Itu disuarakan dalam agenda reses pertama yang baru saja mereka gelar, dua pekan lalu.

    Baca juga:  Gerakan Ayo Pakai Masker " Hello Masker" di Kabupaten Sorong Selatan

    “Salah satu aspirasi masyarakat adat Sorsel adalah mendorong pencabutan perizinan perkebunan sawit. Terbuktk hari ini saat Wakil Bupati Alfons Sesa menyerahkan Surat Keputusan (SK) pencabutan perizinan untuk masing-masing perusahaan,” kata Dedaida.

    Dedaida mengungkap, empat perusahaan tersebut ialah PT Anugerah Sakti Internusa, PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Persada Utama Agromulia, dan PT Varia Mitra Andalan.

    Baca juga:  Warga Sorsel Sodori GKD Sederet Apirasi: Stunting hingga Jalan Rusak Trans-Papua Barat

    “Saya berharap sikap tegas dan pro masyatakat adat yang dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sorsel kiranya dapat dicontoh oleh kabupaten lainnya. Jika itu perusahaan bermasalah, dan tidak berpihak kepada masyarakar adat, pertimbangkan untuk dicabut izinnya,” ujar Dedaida.

    Sebagai informasi, PT. Anugerah Sakti Internusa mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 37.000 hektar yang berlokasi di wilayah adat Suku Besar Tehit Distrik Konda dan Distrik Teminabuan.

    Sedangkan, PT Internusa Jaya Sejahtera mengelola lahan seluas 4.950 hektar, berlokasi di wilayah adat Suku Besar Tehit Distrik Saifi dan Distrik Seremuk. PT. Persada Utama Agromulia mengelola lahan seluas 12.101 hektar, berlokasi di wilayah Adat Suku Maybrat Tee Distrik Wayer.

    Baca juga:  Kasus Stunting di Manokwari Selatan Naik, Kemiskinan Ekstrem Menurun

    Kemudian, PT. Varia Mitra Andalan mengelola lahan seluas 23.000 hektar yang berlokasi di wilayah tanah adat Suku Maybrat Tee Distrik Moswaren.

    Penyerahan SK pencabutan perizinan empat perusahaan tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari berbagai organisasi masyarakat dan pemuda peduli lingkungan. Aksi unjuk rasa suka cita itu tergelar di halaman Gedung Bupati Sorsel.(LP7/red)

    Latest articles

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pileg 2024. Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU, Jumat...

    More like this

    Hasil Rekapitulasi DPD RI Papua Barat: Paul Finsen Raih Suara Tertinggi di Kota Sorong

    KOTA SORONG, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor menjadi calon anggota DPD RI perwakilan Papua Barat...

    Rekapitulasi Suara DPD RI Papua Barat Daya: Paul Finsen Mayor Unggul Sementara di 3 Kabupaten

    MANOKWARI, linkpapua.com- Paul Finsen Mayor unggul sementara dalam hasil pleno rekapitulasi suara calon anggota...

    Bawaslu Sorsel Putuskan PSU Hanya untuk DPD RI, DAP Lontarkan Kecaman

    SORONG, linkpapua.com- Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Daerah Sorong Selatan mengecam keputusan...