23.3 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
23.3 C
Manokwari
More

    Ini Klarifikasi KPU Papua Barat Soal SK Pengunduran Diri Pilkada Sorsel

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan setiap ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada wajib mengundurkan diri.

    Hal ini diungkap, Kamis (19/11/2020) menyusul munculnya keberatan terhadap calon wakil bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa yang diduga belum jelas terkait surat pengunduran diri sebagai ASN.

    “ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Itu dibuktikan saat pendaftaran dengan pernyataan bersedia mundur sebagai ASN yang ditandatangani di atas materai,” terangnya.

    Baca juga:  Dorong Ecotourism di Raja Ampat, BI Bantu 2 Sanggar Seni

    “Setelah penetapan sebagai calon mengacu pada juknis pencalonan dibuktikan pengajuan diri ke instansi dan ada penjelasan pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses,” jelasnya lagi.

    Paskalis mengaku ada pula waktu 30 hari SK Pemberhentian dan merupakan ranah dari pemerintahan. Meski demikian KPU Papua Barat, memberi asistensi dengan memperhatikan dua hal, yaitu ketelitian dokumen yang dipenuhi calon dan usaha dari calon tersebut untuk mundur dari ASN.

    Baca juga:  Hasil Rekapitulasi DPD RI Papua Barat: Paul Finsen Raih Suara Tertinggi di Kota Sorong

    Ia menambahkan jika calon mengajukan pengunduran diri dan diketahui instasi terkait, maka calon masih memenuhi syarat (MS).

    KPU Papua Barat, tidak berwenang apalagi menjamin surat penguduran diri yang dimaksud dan hanya sebatas berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi ke BKD setempat.

    Diungkapkannya, KPU Sorong Selatan dalam mengambil keputusan akan melakukan koordinasi dengan KPU Papua Barat, agar dalam pemaknaan pasal tidak disalahartikan.

    Baca juga:  Kasus Stunting di Manokwari Selatan Naik, Kemiskinan Ekstrem Menurun

    “Sejak kemarin KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi ke BKD Papua dan OPD tempat yang bersangkutan bertugas. Memang setiap instansi punya tata kelola masing-masing dan KPU tidak bisa intervensi itu. Syukur kalau setelah 30 hari ditetapkan sebagai calon sudah ada SK pemberhentian sebagai ASN,” tutup Paskalis. (LPB3/red).

    Latest articles

    Pantau SPMB di SMA N 4 Manokwari, Trisep Kambuaya : Antusias...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya memantau langsung pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru di SMA N 4 Manokwari yang membuka SPMB...

    More like this

    Pemkab Sorong Selatan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025-2029

    SORSEL, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam...

    21 Calon Jemaah Haji Sorong Selatan Dilepas Bupati, Dapat Uang Saku Rp1,5 Juta

    SORSEL, LinkPapua.com - Sebanyak 21 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel),...

    Dewan Adat Papua Soroti Peredaran Miras Ilegal di Sorong Selatan

    SORONG SELATAN, LinkPapua.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Sorong Selatan mendapat sorotan...