26.8 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Ini Klarifikasi KPU Papua Barat Soal SK Pengunduran Diri Pilkada Sorsel

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan setiap ASN yang mencalonkan diri maju Pilkada wajib mengundurkan diri.

    Hal ini diungkap, Kamis (19/11/2020) menyusul munculnya keberatan terhadap calon wakil bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa yang diduga belum jelas terkait surat pengunduran diri sebagai ASN.

    “ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Itu dibuktikan saat pendaftaran dengan pernyataan bersedia mundur sebagai ASN yang ditandatangani di atas materai,” terangnya.

    Baca juga:  Petrus Kasihiw Komitmen Dampingi AFU di Pilgub Papua Barat Daya

    “Setelah penetapan sebagai calon mengacu pada juknis pencalonan dibuktikan pengajuan diri ke instansi dan ada penjelasan pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses,” jelasnya lagi.

    Paskalis mengaku ada pula waktu 30 hari SK Pemberhentian dan merupakan ranah dari pemerintahan. Meski demikian KPU Papua Barat, memberi asistensi dengan memperhatikan dua hal, yaitu ketelitian dokumen yang dipenuhi calon dan usaha dari calon tersebut untuk mundur dari ASN.

    Baca juga:  Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    Ia menambahkan jika calon mengajukan pengunduran diri dan diketahui instasi terkait, maka calon masih memenuhi syarat (MS).

    KPU Papua Barat, tidak berwenang apalagi menjamin surat penguduran diri yang dimaksud dan hanya sebatas berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi ke BKD setempat.

    Diungkapkannya, KPU Sorong Selatan dalam mengambil keputusan akan melakukan koordinasi dengan KPU Papua Barat, agar dalam pemaknaan pasal tidak disalahartikan.

    Baca juga:  Kasus Stunting di Manokwari Selatan Naik, Kemiskinan Ekstrem Menurun

    “Sejak kemarin KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi ke BKD Papua dan OPD tempat yang bersangkutan bertugas. Memang setiap instansi punya tata kelola masing-masing dan KPU tidak bisa intervensi itu. Syukur kalau setelah 30 hari ditetapkan sebagai calon sudah ada SK pemberhentian sebagai ASN,” tutup Paskalis. (LPB3/red).

    Latest articles

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024, Polda Papua Barat melaksanakan apel pergeseran pasukan (serpas)...

    Mas Gilang Resmi Pimpin Pemuda Ikaswara Manokwari

    More like this

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Usai Pengundian Nomor Urut, 5 Paslon Serukan Pilkada Damai di Sorsel

    SORONG SELATAN, Linkpapua.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan melakukan pengundian nomor urut terhadap...

    KPK-KYS Resmi Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada Sorsel 2024

    JAKARTA, LinkPapua.com - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Paulinus Kora dan Yonatan...