MANOKAWRI, LinkPapua.com – Sidang ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap peran dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam proses pemenangan tender proyek tersebut.
Di persidangan, terungkap kedua jaksa tersebut berinisiatif bertemu dengan pihak terdakwa Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw. Kuasa Hukum terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Christian Warinussy, meminta pertanggungjawaban bagi kedua jaksa tersebut jika terbukti memiliki pengaruh dalam pemenangan proyek.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Agustinus Kodakola; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Basri Usman; serta Direktur CV Kasih, Paul Anderson Wariori. Selain itu, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw juga menjadi tersangka yang masih buron menurut.
“Saya melihat dari tiga kali sidang, sidang pertama dakwaan, terutama dalam sidang kedua dan ketiga, mendengar keterangan saksi, pada waktu saksi diperiksa dari Pokja 40 mengungkap keterlibatan atau dalam bahasa hukum kita sebut keikutsertaan dua orang jaksa yang ikut bersama dengan Saudara Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berinisiatif bertemu dengan David Kapisa,” kata Warinussy, Jumat (26/5/2023).
Warinussy menjelaskan, dua oknum jaksa yang disebutkan secara jelas dalam persidangan adalah Muslim, yang menjabat sebagai Kasi C di Kejati Papua Barat, dan Marvi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Penyidikan di Kejati Papua Barat sebelum pindah ke Kejati Papua.
“Dalam keterangan saksi David menyebut bahwa pertama mereka (dua jaksa dan tersangka Rendi) mendatangi dia dan bertemu dan kedua di Hotel Aston mereka meminta supaya dibantu, tolong perhatikanlah CV Kasih,” ucapnya.
Selanjutnya, Warinussy merujuk pada kesaksian saksi lainnya, yaitu Aris Toteles Kambu, anggota Pokja.
“Aris Toteles Kambu menyebut dalam keterangan di fakta persidangan bahwa dia tidak setuju CV Kasih dimenangkan dari sekitar 55 yang mengajukan tender dalam lelang proyek lalu diseleksi hingga lima perusahaan. Salah satunya CV Kasih berada di urutan kelima, kok mengapa CV Kasih bisa menang tender proyek pengadaan tiang pancang,” tuturnya.
Selama sidang ketiga pada Rabu (24/5/2023) lalu, dua saksi dihadirkan, yaitu Sarah Manufandu dari bidang pelayaran Dishub Papua Barat dan Yosita Pakingki dari Bagian Keuangan Dishub.
“Dalam keterangan dua saksi itu kurang lebih menyebut bahwa sempat terjadi permintaan dari Kadis Perhubungan, Agus Kadakolo, agar membuat undangan rapat membahas ketidakcocokan data sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan lalu dananya mau dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, Warinussy menyimpulkan bahwa dalam proses pemenangan proyek CV Kasih, pelaku utamanya bukanlah Paul, melainkan Rendi (tersangka buronan jaksa) yang dibantu dua oknum jaksa. Paul hanya berperan sebagai direktur CV Kasih yang menandatangani cek dan menarik uang, kemudian menyerahkannya kepada Rendi.
Warinussy menegaskan bahwa jika terdapat indikasi keterlibatan kedua oknum jaksa tersebut dalam proses pemenangan proyek, mereka harus diminta pertanggungjawaban.
“Jadi, mereka dua ini harus diperiksa, kalau memang kedapatan punya pengaruh supaya mendorong CV Kasih dalam hal ini Rendi menang tender dan kenyataannya proyek tidak dikerjakan sedangkan sana sudah cair 100 persen, maka mereka juga harus bertanggung jawab supaya membuat terang perkara ini. Kami serahkan ini semua ke Pak Kajati Papua Barat dan juga Jaksa Agung RI melalui Jamwas,” tegasnya.
Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Billy Arthur Wuisan, mengatakan penanganan masalah ini telah diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Papua Barat.
“Para pihak terkait akan dipanggil untuk diperiksa sesuai SOP yang berlaku,” tulis Billy melalui WhatsApp.
“Akan ditindaklanjuti,” lanjutnya saat ditanya kapan dilakukan pemanggilan terhadap kedua oknum jaksa tersebut. (LP2/Red)