27.7 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Hari ini Polres Manokwari Limpahkan Kasus Pungli Pengurusan Jenazah ke Kejari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kasus pungli pengurusan jenazah di RSUD Manokwari memasuki babak baru. Penyidik Polres Manokwari, Senin (12/4/2021) hari ini akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

    Kasus dugaan pungli RSUD Manokwari menyeret pria berinisial AGO sebagai tersangka tunggal. AGO yang berperan sebagai koordinator pada kamar jenazah, diduga telah bertindak sendiri dalam menerapkan pungli kepada keluarga pasien.

    “Pelimpahannya itu sebenarnya dari hari Jumat lalu, tetapi karena penasihat hukum tersangka tidak hadir, makanya kita batalkan. Sudah kita jadwalkan ulang, rencananya akan limpahkan hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

    Baca juga:  Polres Bintuni Ringkus 2 Wanita Pelaku Penipuan Online, Gasak Rp203 Juta

    Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan mengaku, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan dan juga telah dikembalikan (P21) sejak awal pekan lalu. Kini, pihaknya tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2).

    “Sudah P21. Tidak ada kendala apa-apa lagi karena sudah kami nyatakan lengkap, baik itu terkait penerapan pasal terkait dan peran tersangka. Sekarang prosesnya tinggal tahap 2 saja. Itu yang lagi kami tunggu,” kata Budiawan.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Pembinaan Anti-Radikalisme kepada Personel

    Dalam kasus dugaan pungli tarif pengurusan jenazah pada RSUD Manokwari itu, kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial AGO. Diduga, selama menjalankan aksinya tersangka telah meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih.

    Keuntungan tersebut didapat dengan cara menaikkan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakukan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.

    Kenaikan harga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebab, retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk biaya pengawetan jenazah.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin

    Selain pungli, AGO juga diduga telah menggelapkan uang retribusi penerimaan pengurusan jenazah. Tersangka diketahui tidak pernah menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.

    Atas perbuatan itu, AGO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.(LPB7/red)

    Latest articles

    Lima Distrik Baru di Manokwari Miliki Kode Wilayah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari, Samoel Aronggear, melakukan pertemuan dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri...

    More like this

    Sidang Perkara Jembatan Kali Wasian, Terungkap Pekerjaan Senilai Rp 2,3 Miliar Tanpa Dokumen Kontrak

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kali Wasian Teluk Bintuni di Pengadilan...

    Polsek Prafi Berhasil Tangkap Pencuri Tangki Semprot

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepolisian Resor Manokwari melalui Polsek Prafi berhasil mengungkap kasus pencurian 39 Unit...

    Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja 353,99 Gram

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99...