MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Polres Manokwari telah bergerak ke Waropen, Kepulauan Yapen, Papua untuk menjemput pengunggah ujaran rasialis di medsos yang diduga menghina suku Arfak. Pelaku berinisial ES saat ini telah diamankan Polres Waropen.
“Terduga pelaku ES kan sudah pindah ke Waropen, kemarin sudah diamankan di Polres Waropen. Sekarang tim sedang bergerak untuk menjemputnya,” kata Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, Selasa (1/3/2022).
Menurut Parisian, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi. Termasuk akun yang pertama menyebarkan unggahan yang rasis tersebut di Facebook.
Parisian merinci, penyidik sudah memeriksa sebanyak 4 saksi. Sedangkan terduga pelaku dikenakan pasal 45 A UU Tahun 2019 tentang ITE.
“Kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Manokwari,” ucapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tetap mempercayakan persoalan ini kepada polisi. Pihaknya kata Parisian akan menanganinya secara profesional.
Sementara, aksi mengecam unggahan rasis sempat digelar di Manokwari. Aksi pemalangan jalan Trans Papua Barat di Distrik Warmare berlanjut, Selasa (1/3/2022).
Namun menurut Parisian massa sudah bubarkan diri. Aksi tersebut kata dia, merupakan lanjutan dari aksi mengecam ujaran terhadap Suku Arfak di Manokwari yang di unggah oleh salah satu akun Facebook dua hari lalu. (LP2/Red)