Rabu, Mei 31, 2023
26.5 C
Manokwari
26.5 C
Manokwari
Rabu, Mei 31, 2023

Indonesia COVID-19 Statistics

161,762
Total Kematian
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 06:17 6:17 am
12,656
Total Kasus Aktif
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 06:17 6:17 am
6,807,085
Total Kasus Terkorfirmasi
Updated on Wednesday, 31 May 2023, 06:17 6:17 am

Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo di Manokwari, 564 Butir Disita

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manokwari menciduk seorang pria di Jalan Pasir Wosi, Manokwari. Dari tangannya petugas menyita obat-obat terlarang jenis pil koplo.

Tersangka berinisial A ditangkap pada 14 April lalu. Polisi menyita lebih dari 500 butir pil koplo

Kasat Res dan Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Risohol menjelaskan, obat tersebut seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Terlebih obat tersebut saat ini sudah tidak ada izin edarnya.

”Obat tersebut dalam peredarannya sudah dilarang oleh BPOM. Kita duga obat ini dibuat oleh industri rumahan karena secara resmi sudah tidak ada izin peredarannya lagi. Tersangka mendapatkan obat tersebut dengan memesan secara online,” ujar Iptu Luksas dalam keterangan pers, Senin (8/5/2023).

Baca juga:  Jaga Wilayah Pesisir, Polair Manokwari Rangkul Warga Meninyumfoka
Baca juga:  Jadi Tersangka Penganiayaan, Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Ditahan

Dijelaskannya, selama ini tersangka mengedarkan obat tersebut secara langsung kepada orang-orang yang sudah dikenalnya.

”Setelah ditangkap, tersangka kita bawa ke rumahnya di Ransiki dan didapatkan ratusan pil. Total yang kita dapat 564 butir. Memang sebagian juga sudah tersangka edarkan. Dari penuturan tersangka,” tambah dia.

Tersangka dapat dikenakan pasal 196 tentang cipta kerja dan pasal 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (LP3/Red)

Latest news
Related news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here