27.2 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Dalam Satu Bulan, Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com -Sepanjang Mei 2022,  polisi menciduk 5 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Manokwari. Barang bukti beragam jenis narkoba disita aparat kepolisian.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Manokwari didamping oleh Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulussy dan KBO Satresnarkoba Ipda Thomas Sabon, Selasa 7 Junie 2022.

    “5 tersangka ini berasal dari 4 laporan polisi yaitu tersangka penyalahgunaan psikotropika berjumlah 3 orang yang ditangkap di Brawijaya dengan barang bukti sabu seberat 1.94 gram. Disita juga alat hisapnya dan HP pelaku. Tersangka mendapatkan barang dari luar Manokwari melalui jalur laut,” bebernya.

    Baca juga:  Bejat, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Manokwari

    Di kesempatan berbeda juga ditangkap 2 orang penyalahgunaan ganja, dengan inisial AB bersama barang bukti ganja seberat 7.08 gram.

    “Selain itu juga ditangkap tersangka lainnya berinisial ND dengan barang bukti 1.44 gram,” ujar Gultom.

    Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis sabu yaitu berinisial AH, LD dan DL. Dijelaskan oleh kasat resnarkoba Ipda Jhon Haulussy bahwa AH merupakan pengedar yang memasok barang haram tersebut di Manokwari yang dibantu oleh LD.

    Baca juga:  Kapolres Manokwari Lepas Peserta Jalan Santai, Banjir Hadiah Menarik

    Sedangkan DL merupakan tersangka yang membeli barang. Sebelumnya DL juga pernah ditahan karena kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

    “AH mendapatkan barang per paket sebesar 1 juta, lalu dijual 2 juta ke orang-orang yang selama ini dikenalnya. Untuk pengedar ganja mereka bertransaksi dijalan saat sepi atau tengah malam. Ganja diduga berasal dari Jayapura,” beber Haulussy yang belum sebulan menjadi Kasatresnarkoba Polres Manokwari tersebut.

    Dalam pengembangan penangkapan penyalahgunaan sabu dan ganja tersebut, satresnarkoba Polres Manokwari sudah mengantongi sejumlah nama yang ditenggarai menjadi pemasok ke Manokwari.

    Baca juga:  Tanah Rubuh Masih Bebas Covid-19, Puskesmas Terus Gencarkan Sosialisasi

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu yaitu AH dan LD melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 , sedangkan DL melanggar pasal 114 subsider 144 ayat 1.

    Untuk penyalahgunaan ganja, tersangka AB melanggar pasal pasal 111 ayat 1 dan tersangka ND pasal 114 ayat 1 subsider 127.
    Para tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya dan masih ditahan di rutan Mapolres Manokwari.(LP3/Red)

    Latest articles

    Rela Pensiun Dini, Dominggus Rumadas Siap Maju Jadi Calon Bupati Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Salah satu putera Doreri, Dominggus Rumadas memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Bupati Manokwari pada Pilkada November mendatang. Dominggus mengaku ingin mengabdi...

    More like this

    Rela Pensiun Dini, Dominggus Rumadas Siap Maju Jadi Calon Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Salah satu putera Doreri, Dominggus Rumadas memutuskan untuk maju sebagai bakal calon...

    Tren Kasus DBD Naik, Dinkes Papua Barat Lakukan Edukasi di Masyarakat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Feny Maya Paisey mengatakan, tren kasus DBD...

    Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar apel perdana pascalibur Idul Fitri, Jumat (19/4/2024)....