JAKARTA, linkpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, Selasa hari ini. Abdul Faris diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM).
“Pemeriksaan di Polres Sorong. Ini adalah pemeriksaan lanjutan beberapa saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Selain Abdul Faris, KPK memanggil Lamberthus Jitmau sebagai saksi. Dia merupakan Wali Kota Sorong periode 2017-2022.
KPK juga memanggil Plt Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni Laras Nuryani sebagai saksi. KPK belum menjelaskan keterlibatan ketiga pejabat tersebut hingga diperiksa sebagai saksi.
Berikut ini 3 saksi dipanggil KPK terkait suap Pj Bupati Sorong:
1. Lamberthus Jitmau (Wali Kota Sorong Tahun 2017-2022)
2. Abdul Faris Umlat (Bupati Raja Ampat)
3. Laras Nuryani (Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni)
KPK sebelumnya telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK mengatakan suap tersebut terdiri atas uang Rp960 juta dan satu jam Rolex.
Suap diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. (*/red)