MANOKWARI – Gugus tugas (Gustu) covid-19 Manokwari bersama Bagian Hukum Dan HAM setda Manokwari matangkan draft rancangan peraturan bupati (Perbup) percepatan, pencegahan dan penanganan covid-19 Manokwari pada Senin, (10/8/2020) di sekretariat gustu.
Kasubag produk hukum setda Manokwari, Nuning Dwi Lestari menjelaskan penyusunan perbup ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden.
“Ini sebagai upaya pencegahan kedepan karena covid-19 ini masih tetap ada. Maka diharapkan dengan adanya perbup yang mengatur tentang protokol kesehatan dan sanksi administratif ini masyarakat dapat lebih sadar dalam pencegahan covid ini,”ujar dia.

Sebelum diberlakukan, akan ada sosialisasi yang dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui penerapan perbup ini. Dalam perbup yang berisi 36 pasal itu terdapat sejumlah cakupan, seperti sanksi. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran hingga sanksi administratif.
“Sanksi bagi orang yang melanggar bisa saja diwajibkan melakukan kerja sosial. Sebelum disanksi kan diberikan peringatan dulu. Sedangkan untuk tempat usaha mulai dari administratif hingga denda. Sanksi ini merupakan jalan terakhir, sehingga diharapkan masyarakat bisa patuh dengan protokol kesehatan yang sudah ada demi kesehatan bersama. Dengan perbup ini justru melindungi,”tambah dia.
Dikesempatan yang sama, Ketua Harian Gustu covid-19 Manokwari, Hendri Sembiring mengatakan sebelum diterapkan akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi di masyarakat sekitar dua minggu.
“Dalam sosialisasi nanti akan melibatkan tokoh agama dan adat. Untuk sanksi denda itu diatur untuk tempat usaha bukan masyarakat sehingga tidak ada anggapan gugus tugas mencari anggaran di masyarakat,”imbuhnya.(*/LPB3).




