27.3 C
Manokwari
Senin, April 28, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Giliran Bendahara Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, AHHN sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2023, Senin (18/3/2024). Usai menjalani pemeriksaan, AHHN langsung ditahan.

    AHHN adalah tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan Kadis Nakertrans Frederick Saidui.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AHHN.

    “Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans),” kata Harli Siregar Senin (18/3/2024).

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Bertambah Signifikan

    Harli menyebut bendahara nonaktif di Disnakertrans Papua Barat itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa. AHHN diduga bersama dengan eks kadisnaker melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023.

    Diduga terdapat kelebihan pembayaran TPP kemudian Kepala Disnakertrans Papua Barat mengambil kebijakan membayar THR dengan kelebihan TPP bulan November 2023.

    Baca juga:  Pemprov PB Harap Posyandu Maria Tunjukkan Peran Tekan Prevalensi Stunting

    Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di bulan Desember 2023.

    “Jadi si AHHN inilah mencarikan uang,” kata Abun Hasbulloh.

    Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui yang sudah ditahan sejak 1 Maret 2024 lalu.

    Baca juga:  SMA Taruna Kasuari Nusantara Kantongi Legalitas, Ali Baham: Harus Lahirkan Pemimpin Masa Depan

    Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi.

    Pasal yang disangkakan kepada Bendahara AHHN yakni pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LP2/Red)

    Latest articles

    Trisep Kambuaya Dorong Peningkatan Fasilitas sejumlah Puskesmas di Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Trisep Kambuaya saat menghadiri Musrenbang tingkat distrik Manokwari Barat, mendorong agar peningkatan sarana dan pra sarana sejumlah puskesmas di...

    More like this

    Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Dimakamkan 26 April

    VATICAN CITY, LinkPapua.com - Vatikan secara resmi menetapkan Sabtu (26/4/2025) sebagai tanggal pemakaman Paus...

    Arus Mudik 2025 Lancar, PBNU Puji Kinerja Polri dan Jajaran Perhubungan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus...

    Gubernur Papua Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PAUD Efrata Wosi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meletakkan batu pertama pembangunan gedung PAUD...