25.1 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
25.1 C
Manokwari
More

    Giliran Bendahara Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, AHHN sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2023, Senin (18/3/2024). Usai menjalani pemeriksaan, AHHN langsung ditahan.

    AHHN adalah tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan Kadis Nakertrans Frederick Saidui.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AHHN.

    “Penetapan tersangka dan penahanan seorang berinisial AHHN yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas dimaksud (Disnakertrans),” kata Harli Siregar Senin (18/3/2024).

    Baca juga:  Forsiladi DKI Jakarta Lantik Pengurus, Gagas UU Restorative Justice

    Harli menyebut bendahara nonaktif di Disnakertrans Papua Barat itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa. AHHN diduga bersama dengan eks kadisnaker melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023.

    Diduga terdapat kelebihan pembayaran TPP kemudian Kepala Disnakertrans Papua Barat mengambil kebijakan membayar THR dengan kelebihan TPP bulan November 2023.

    Baca juga:  Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan secara garis besar dalam perkara ini, eks kepala dinas meminta AHHN untuk mencarikan uang guna membayar THR di bulan Desember 2023.

    “Jadi si AHHN inilah mencarikan uang,” kata Abun Hasbulloh.

    Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat diduga disalahgunakan oleh Kepala Dinas Frederik Saidui yang sudah ditahan sejak 1 Maret 2024 lalu.

    Baca juga:  PPP Target Rebut 29 Kursi di 7 Kabupaten Papua Barat

    Ditaksir terdapat kerugian negara mencapai Rp1,037 Miliar dari Dana TPP September November 2023 di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi.

    Pasal yang disangkakan kepada Bendahara AHHN yakni pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Perbatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan tambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LP2/Red)

    Latest articles

    Kepala Kampung Yensawai Timur Gerakkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kepala Kampung Yensawai Timur, Fredik Bunmam, menggerakkan masyarakat untuk membentuk badan pengurus tingkat kampung Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Resmikan Pondok Jualan di Kampung Aimasi, Dukung Peningkatan UMKM

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pondok jualan di SP 3...

    Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengukuhkan Batalyon...

    Polda Papua Barat Serahkan Dokumen Kedinasan ke Polda Papua Barat Daya

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen kedinasan, termasuk berkas penyidikan kasus,...