BINTUNI, Linkpapua.com -Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan pelimpahan tahap 1 kasus dugaan penggelapan mobil rental, Senin hari ini (7/3/2022). Kasus ini ditangani sejak November 2021.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun melalui PS Kanit Tipidter Aipda Hery Karappa mengemukakan, tersangka bernama JM (29). Ia dilaporkan sejak 12 November 2021.
“Setelah dilaporkan kita lakukan pengejaran. Tersangka berhasil kita amankan di jalan raya di Distrik Manimeri Teluk Bintuni,” terang Hery.
Dari penangkapan itu berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil mini bus Suzuki Ertiga. Barang bukti ditemukan di Kampung Mupi, Kabupaten Manokwari.
“Waktu ditemukan, mobil sudah dalam kondisi rusak. Ditinggalkan di tempat tersebut oleh pelaku,” kata Hery.
Kasus ini berawal 8 November 2021 tahun lalu. Pelaku saat itu merental mobil milik korban. Namun hingga batas waktu penyewaan, tersangka belum mengembalikan mobil tersebut.
“Saat pemilik kendaraan menghubungi nomor kontak pelaku, handphone nya tidak aktif. Di situlah pemilik sudah curiga, dan atas dasar itu pemilik kendaraan datang melapor untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Saat ditemukan, warna cat mobil juga sudah berubah. Yang sebelumnya berwarna abu-abu, diubah pelaku jadi hitam guna menghilangkan jejak.
Dikatakan Aipda Hery, untuk berkas tahap satu dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, hari ini guna diproses lebih lanjut.
Sambung Aipda Hery, untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
“Kini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni,” pungkasnya.