25.9 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Gelapkan Mobil Rental, Pria Teluk Bintuni Ditangkap

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com -Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan pelimpahan tahap 1 kasus dugaan penggelapan mobil rental, Senin hari ini (7/3/2022). Kasus ini ditangani sejak November 2021.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun melalui PS Kanit Tipidter Aipda Hery Karappa mengemukakan, tersangka bernama JM (29). Ia dilaporkan sejak 12 November 2021.

    “Setelah dilaporkan kita lakukan pengejaran. Tersangka berhasil kita amankan di jalan raya di Distrik Manimeri Teluk Bintuni,” terang Hery.

    Baca juga:  Pemda Teluk Bintuni Salurkan 22.882 Paket Bantuan Sembako Covid-19 Tahap IV

    Dari penangkapan itu berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil mini bus Suzuki Ertiga. Barang bukti ditemukan di Kampung Mupi, Kabupaten Manokwari.

    “Waktu ditemukan, mobil sudah dalam kondisi rusak. Ditinggalkan di tempat tersebut oleh pelaku,” kata Hery.

    Kasus ini berawal 8 November 2021 tahun lalu. Pelaku saat itu merental mobil milik korban. Namun hingga batas waktu penyewaan, tersangka belum mengembalikan mobil tersebut.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

    “Saat pemilik kendaraan menghubungi nomor kontak pelaku, handphone nya tidak aktif. Di situlah pemilik sudah curiga, dan atas dasar itu pemilik kendaraan datang melapor untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.

    Saat ditemukan, warna cat mobil juga sudah berubah. Yang sebelumnya berwarna abu-abu, diubah pelaku jadi hitam guna menghilangkan jejak.

    Baca juga:  Diana, Sosok Wanita Hebat di Belakang Cawabup Bintuni Joko Lingara

    Dikatakan Aipda Hery, untuk berkas tahap satu dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, hari ini guna diproses lebih lanjut.

    Sambung Aipda Hery, untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

    “Kini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni,” pungkasnya.

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...