26.8 C
Manokwari
Selasa, Januari 14, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Gelapkan Dana Hibah, Ketua Pembangunan Masjid di Kaimana Dijerat Pasal Berlapis

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Senin (12/4/2021), menetapkan Ketua Panitia pembangunan Masjid Al-Hijarh, bernisial ATS sebagai tersangka dalam kasus penggelapan anggaran pembangunan masjid. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.

    Kepala Kejari Manokwari Sutrisno Margo Utomo mengatakan, ATS ditetapkan tersangka berdasarkan kelengkapan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Usai ditetapkan tersangka, ATS sementara ini diamankan di Rutan Lapas Klas III Kaimana selama 20 hari ke depan.

    Baca juga:  Polisi Gerebek Produsen Cap Tikus di Bintuni, Satu Orang Ditangkap 

    “Selama 20 hari ke depan sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat, guna proses persidangan. Kerugian negara akibat penggelapan yang dilakukan tersangka ATS, mencapai Rp250 juta,” kata Utomo dalam kutipan resmi.

    Baca juga:  Dugaan Gratifikasi Viral di TikTok, Kejati Papua Barat Bebas Tugaskan Oknum Jaksa-Tata Usaha Kejari Manokwari

    Dalam kasus ini, ATS yang berperan sebagai Ketua panitia diduga telah menggelapkan anggaran pembangunan Masjid Al-Hijarh yang berlokasi di Kampung Karawawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana, senilai Rp250 juta. Anggaran tersebut bersumber dari hibah APBD Kaimana tahun 2020.

    Baca juga:  Kasus Bom Molotov di Kantor Jubi Belum Terungkap, KKJ Minta Kapolri Copot Kapolda Papua

    Akibat perbuatan tersebut, ATS dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.(LP7/red)

    Latest articles

    Hermus ajak API Papua Barat Berpartisipasi Membangun Persatuan dan Solidaritas Sosial

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri Lepas Sambut DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat pada Selasa (14/1/2025) di gereja Bethany Grace and...

    More like this

    PFM: Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Kesya I Yolla Harus Dihukum Mati

    SORONG, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM)...

    Forum Honorer Kecewa Kinerja Penyidik Polda PB: Tersangka Dibiarkan Keliaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Forum Honorer 512 mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda Papua Barat yang...

    Polisi akan Jemput Paksa 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Penyidik Polda Papua Barat akan menjemput paksa 9 tersangka kasus pemalsuan dokumen...