MANOKWARI, Linkpapua.com – Juru bicara gabungan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Arifin S, menyoroti Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang akhirnya dikembalikan ke pemerintah pusat.
Dia meminta Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, berkoordinasi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Baiknya bisa diberikan durasi waktu yang cukup mengingat kondisi alam Papua Barat yang begitu berat sehingga pihak ketiga yang mengelola dana DAK dalam hal ini pekerjaan fisik di Provinsi Papua Barat bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” kata Arifin saat penyampaian pemandangan gabungan fraksi dalam rangka pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (28/9/2022).
Arifin mengungkapkan, DAK untuk pekerjaan 2022 telah habis masa waktunya dan akhirnya dikembalikan ke pusat. Akibatnya, beban pihak ketiga dibiayai melalui APBD Perubahan.
“Persoalan ini terjadi pada Dinas Pendidikan dan juga dialami oleh dinas-dinas lainnya. Dana sebesar Rp349.569.584.000 memengaruhi sumber pendapatan dana lain-lain,” bebernya.
Setelah menyampaikan pemandangan fraksi ini, sidang diskors dan akan dilanjutkan jawaban Pj Gubernur Papua Barat atas pemandangan fraksi-fraksi. (LP9/Red)