28.3 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

    Published on

    SORONG,linkpapua.com- Forkom Imekko Bersatu mengusulkan agar calon kepada daerah yang akan maju di Pilkada Papua Barat Daya (PBD) harus mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Rekomendasi ini dinilai penting untuk menutup ruang bagi mereka yang pernah terjerat kasus korupsi.

    “Minimal dia mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Hal ini sangat penting diterapkan sehingga setiap pejabat ataupun mantan pejabat yang sudah pernah terjerat dalam kasus korupsi tidak lagi maju di kontestasi pilkada,” ujar Ketua Forkom Imekko Bersatu, Ferry Onim.

    Baca juga:  Universitas Papua Akan Kukuhkan Tujuh Guru Besar

    Onim menjelaskan, Provinsi PBD adalah daerah pemekaran baru. PBD membutuhkan orang orang yang bersih dari kejahatan korupsi.

    “Apabila KPK tidak menerapkan hal ini, maka budaya korupsi akan menjadi hambatan dalam pembangunan Yang ada di provinsi baru ini,” tegas Onim.

    Onim juga mengkhawatirkan ada pejabat yang sudah pernah terindikasi korupsi masuk dalam bursa pencalonan akan berdampak buruk terhadap jalannya pembangunan di Provinsi PBD. Mengingat anggaran Otsus sangat rawan dikorup.

    Baca juga:  Sah! UMP Papua Barat Jadi Rp3,2 Juta, Berlaku 1 Januari 2022

    “Oleh sebab itu, KPK perlu terapkan rekomendasi sebagai fungsi kontrol oknum-oknum pejabat yang sudah punya buku dosa itu. Jangan lagi membuat buku fosa korupsi bertambah untuk menjadi budaya di atas Tanah Papua,” tukasnya.

    Onim juga mengkritisi kinerja MRP PBD. Ia menilai MRP PBD saat ini seperti tidur.

    MRP PBD kata Onim tidak punya tindakan dalam fungsi pengawasan saat Pemilu 2024.

    Baca juga:  Membanggakan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Raih Penghargaan Kapolri

    “MRP PBD harus segera bentuk regulasi terkait pencalonan kepala daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur, Mengacu Pada Lex Spesialis Atau Tubuh UU Kusus di Atas Tanah Papua itu Harus di Terapkan, sehingga Siapapun dia Tunduk Pada UU Otsus itu. Dan Kalau UU Otsus itu tidak di Terapkan, Mendingan Hapus Saja Tubuh UU Tersebut, kalau Tidak Bermanfaat Bagi Orang Asli Papua,” tegas Onim. (LP10/red)

    Latest articles

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik. Kenaikan diprediksi bakal berlangsung hingga Lebaran Idul Adha mendatang. Tuti, salah...

    More like this

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik....

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hermelina Resmi Gantikan Rahmawati Tamima sebagai Anggota DPRK Raja Ampat

    WAISAI, Linkpapua.com- DPRK Raja Ampat melakukan pelantikan anggota Dewan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW),...