Manokwari,Linkpapuabarat.com- Wacana penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) pelarangan Minuman Keras (Miras) oleh DPR RI mendapat dukungan hingga ke daerah.
Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons.S. Rumbruren mengatakan perlu regulasi khusus agar peredaran miras bisa diminimalisir.
“Saya sangat setuju jika miras ditiadakan apalagi di Manokwari. Selama ini miras jadi akar permasalahan dari tindak kriminal yang terjadi dimasyarakat. Itu sudah terbukti, misalnya kecelakaan lalu lintas akibat supir mabuk akhirnya tabrak pengguna jalan lainnya, atau tindak kekerasan didalam rumah tangga juga. Sebagian besar penyebabnya karena miras,”ungkap Bons belum lama ini.
Politisi senior Nasdem itu berharap agar regulasi yang dimaksud dapat menekan tindak kriminal di Manokwari dan Papua pada umumnya.
“Saya yakin kalau di Manokwari tidak ada miras pasti jauh lebih aman, tertib dan tidak ada lagi orang mabuk di jalan seperti yang sering kita lihat. Memang dikatakan miras ini bisa menambah pendapatan daerah, tetapi efek negatifnya justru lebih banyak daripada manfaatnya,”jelas Bons.
Ditambahkan Bons, Manokwari beberapa tahun lalu telah memberlakukan perda miras namun pelaksanaannya yang harus ditinjau kembali.
“Untuk memastikan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum beralkohol, perlu ada regulasi khusus, agar tepat sasaran dalam pelaksanaannya,” pungkas Bons. (LPB3/red).