BINTUNI, Linkpapua.com – Mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang dibeli Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2020 hingga kini belum teregistrasi dan terindentifikasi di Samsat Teluk Bintuni.
Imbasnya, kendaraan yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana non alam ini belum dilengkapi BPKB, STNK, dan TNKB atau pelat nomor sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.
Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya Nugraha, menjelaskan selama kendaraan tersebut belum teregistrasi dan teridentifikasi di Samsat, maka tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan identifikasi dan registrasinya di Samsat Teluk Bintuni. Lalu apa dampaknya ketika kendaraan itu tidak teridentifikasi dan teregistrasi di Samsat? Kendaraan tidak dapat dioperasionalkan di jalan raya atau jalan umum,” kata Ipda Pasha di kantornya, Senin (15/8/2022).
Pihaknya pun mempertanyakan tujuan dibelinya mobil damkar tersebut. Sebab, kata Ipda Pasha, setiap pembelian kendaraan dinas pemerintah daerah untuk operasional di jalan umum wajib didaftarkan di Samsat.
Jangka waktu pendaftaran di Samsat paling lama satu bulan sejak diterbitkannya faktur pembelian kendaraan oleh diler atau distributor kendaraan. Jika lewat dari batas itu, maka akan ada denda atau sanksi pajak yang diberlakukan.
“Untuk proses penerbitan STNK dan pelat nomornya di Samsat. Dalam satu hari bisa selesai,” ucap Ipda Pasha. (LP5/Red)