MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Badan kesatuan bangsa dan Politik Kesbangpol Manokwari Selatan, masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasi Pidsus) Kajari Manokwari Made Pesek Budiawan SH, mengatakan PS, tersangka untuk sementara di tahan di Rutan Kampung Ambon, Manokwari.
“Masa penahanan 20 hari. Jika berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan,” singkatnya melalui pesan Whats App, Senin (1/2/2021).

PS disangkakan melanggar Pasal primair pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya diduga Kerugian Negara mencapai Rp 720.000.000 juta.
Kasus ini memakan waktu yang cukup lama, sejak tahun 2018. Meski demikian, saat ini PS (tersangka) sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lanjut.(LPB2/red)







