26.4 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Dua pengedar sabu dibekuk di Kota Sorong

    Published on

    Manokwari-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kota Sorong dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 40,1 gram.

    Dari dua tersangka itu, satu diantaranya adalah sales di sebuah serum mobil ternama di Kota Sorong.

    “Tersangka berinisiaf R Dan F. Penangkapan dilakukan tim pemberantasan BNNP Papua Barat pada 8 September 2020,” kata Kepala BNNP Papua Barat, Kombes Pol Monang Situmorang, Rabu (16/9)

    Ia mengungkapkan, barang bukti seberat 40,1 gram itu dikirim dari Lampung melalui jalur udara dengan memanfaatkan jasa pengiriman logistik.

    Baca juga:  Jadi Dosen Tamu di Unipa, Ketua PWI Papua Barat Bawa Mata Kuliah Jurnalisme Kebudayaan

    “Pertama kita tangkap R tak lama setelah keluar dari jasa pengiriman. Penangkapan dilakukan di Jl. Frans Kaisiepo Kota Sorong,” katanya.

    Dari penangkapan tersangka R, lanjut Monang, pengembangan pun dilakukan hingga akhirnya didapati satu tersangka lain yakni F. Tersangka kedua pun ditangkap tak lama setelah R diringkus dan diamankan.

    “Dari keterangan R ini, barang bukti itu milik F dan F pula yang meminta R untuk mengambil barang bukti di jasa pengiriman. Maka saat itu juga penyidikan dilakukan dan tim berhasil menangkap F di rumahnya,” katanya lagi.

    Baca juga:  Rakorda DPD Demokrat Papua Barat, Langkah Strategis Jelang Pemilu 2024

    Para tersangka mengaku baru sekali beraksi di Sorong. BNN masih mengembangkan kasus tersebut dan akan mengungkap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringannya.

    “Kami masih menyelediki sejauh mana peran mereka terhadap peredaran narkoba di wilayah Sorong. Yang pasti, barang bukti ini rencananya akan dijual kembali,” sebut Situmorang.

    Baca juga:  Sah! Lagu “Stelan Daboy” Kantongi Sertifikat HAKI dari Kemenkuham

    Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menyimpan barang bukti itu pada kemasan kopi bubuk. Satu persatu sabu yang dikemas dalam plastik bening itu disimpan dan kopi bubuk.

    Setelah sempat dilakukan pemeriksaan di Kantor Polsek Sorong Barat Kota Sorong, saat ini dua tersangka itu sudah dibawa dan ditahan di Kantor BNNP Papua Barat di Manokwari. (LPB1/red)

    Latest articles

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor...

    0
    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, resmi...

    More like this

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan...

    235 Racer Turun di Kejurnas Motoprix Kapolda Cup 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Barat yang...

    BKD Papua Barat Pastikan Seleksi Pengangkatan 1.002 Honorer Rampung Juli Ini

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat memastikan proses seleksi pengangkatan 1.002...