28.3 C
Manokwari
Sabtu, Juli 27, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    DPRD Manokwari Minta Perbup Nomor 3 Tahun 2005 Segera Dicabut

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari meminta, Pemerintah Daerah segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2005. 

    Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (12/6/2023). Diketahui, Perbut tersebut mengatur tentang pembatasan pengiriman unggas dan produk turunannya dari luar daerah ke kabupaten Manokwari.

    Aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, DPRD meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi guna mempercepat proses pencabutan Perbup dimaksud.

    Wakil Ketua DPRD Bons  Rombruren mengatakan, pengiriman unggas dan jenis produknya ke Manokwari sering terkendala. Selain itu, saat ini sudah banyak bertumbuh komunitas pencinta burung kicau. Mereka kesulitan mendatangkan burung-burung dari luar masuk ke daerah ini.

    Baca juga:  Jurnalis Manokwari Tolak RKUHP: Bisa Memberangus Kebebasan Pers

    “Perbup itu dianggap menyulitkan teman-teman yang ingin membawa burung dari luar Manokwari untuk masuk ke sini. Padahal mereka sering melaksanakan event atau mereka juga ingin mengembangkan budidaya burung di Manokwari. Apa lagi burung-burung yang dimasukkan adalah bukan burung yang dilarang untuk dipelihara,” ujar Bons

    Menjawab permintaan DPRD, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Manokwari Nuning Dwi Lestari menyatakan, segera berkoordinasi dengan OPD teknis guna pembahasan lanjutan terkait peninjauan terhadap implementasi Perbup Nomor 3 tahun 2005.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Rasionalkan Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp68,5 Miliar

    “Perbup itu memang merupakan usulan dari OPD teknis yaitu Dinas Pertanian. Tentunya jika memang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka bisa diusulkan dari dinas terkait untuk bisa dicabut,” katanya.

    Ketua Kicau Manokwari Mania Manokwari Matsolik mengungkapkan pengalamannya. Ia mengaku, pencinta burung kicau kesulitan dengan adanya Perbup tersebut. Beberapa kali mencoba mendatangkan burung dari luar daerah ke Manokwari, tapi tidak bisa karena terkendala dengan izin.

    Baca juga:  PKM Manokwari Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Jayapura

    “Padahal di Kota Sorong saja diperbolehkan izin mengirimkan burung. Selama ini yang kita budidayakan ini juga burung-burung peliharaan, bukan burung yang dilarang untuk dipelihara. Kami berharap ada titik cerah agar tidak ada lagi kendala-kendala izin jika ingin mengirimkan burung dari luar ke Manokwari,” tuturnya.

    Diketahui RDP ini turut dihadiri Komunitas Kicau Mania Manokwari Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bagian Hukum dan HAM Setda kabupaten Manokwari. (LP3/RED)

    Latest articles

    Hari ini, Lintas Komponen Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Sowi Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Lintas komponen di Papua Barat melakukan penanaman 1.000 mangrove di pesisir Pantai Sowi, Manokwari, Jumat (26/7/2024). Gerakan reboisasi ini dilaksanakan dalam rangka...

    More like this

    Bawaslu Manokwari bersama PWI Papua Barat Komitmen Wujudkan Pilkada Berintegritas

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar coffe morning bersama pekerja media dan...

    Yacob Fonataba Janji Kebut Penyelesaian Gedung Darma Wanita

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pj Sekda Papua Barat Yacob Fotanaba mengungkapkan, pembangunan gedung Darma Wanita...

    Kaesang Serahkan Dukungan PSI ke HERO untuk Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dukungan dari sejumlah partai bagi pasangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) untuk berkompetisi pada...