MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Norman Tambunan, merespons positif langkah Pemkab Manokwari yang menghapuskan pungutan biaya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK melalui Dinas Pendidikan.
Peniadaan pungutan biaya ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/889/2023 yang menegaskan bahwa pendaftaran PPDB tidak dikenakan biaya atau gratis.
“Dengan sudah adanya surat edaran dari dinas terkait pembebasan biaya PPDB tentu sangat membantu masyarakat,” kata Norman, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan hasil rapat antara Dinas Pendidikan Manokwari dan DPRD beberapa waktu lalu. “Saya telah menerima permintaan bantuan dari sekitar 200 warga untuk mengadvokasi mereka ke sekolah-sekolah. Tingkat SMP dan SMA adalah yang paling banyak,” jelasnya.
Selaku politikus Partai Golkar, Norman menyebut bahwa DPRD Manokwari melalui Komisi A akan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.
“DPRD Manokwari melalui Komisi A akan melakukan pengawasan apakah sudah berjalan atau belum. Tentu ini juga harus disosialisasikan ke warga agar dapat mengetahuinya,” terangnya.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan tidak ada pungutan biaya PPDB atau gratis pada saat pendaftaran. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun dan diharuskan untuk mendata peserta didik baru baik OAP maupun non-OAP yang kurang mampu.
Data tersebut harus diserahkan ke Dinas Pendidikan paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan PPDB. (LP3/Red)