MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat menyoroti kelambanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur tahun anggaran 2022.
Hingga saat ini, meski sudah memasuki bulan keenam di tahun 2023, LKPJ yang memuat penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2022 masih belum disampaikan ke pihak legislatif.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, membenarkan terkait keterlambatan dalam penyerahan LKPJ gubernur tersebut. Namun, yang mengherankan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 telah diserahkan lebih dahulu.
“Sebenarnya sesuai dengan aturan, LKPJ gubernur yang diserahkan lebih dulu kepada DPR Papua Barat barulah LHP, bukan kebalikan. Kami desak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera rampungkan LKPJ gubernur untuk diserahkan ke legislatif,” tegas Wonggor, Sabtu (17/6/2023).
Politikus dari Partai Golkar tersebut mengungkapkan rasa kesalnya atas lambatnya eksekutif dalam menyerahkan LKPJ. Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya diserahkan dalam tiga bulan pertama di tahun 2023, bukan terkesan ditunda seperti sekarang.
Wonggor pun mengingatkan Pemprov Papua Barat untuk mematuhi peraturan terkait penyerahan LKPJ. (LP2/Red)