MANOKWARI, linkpapua.com- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) mendorong eksekutif mempercepat penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) induk tahun 2023.
Penyerahan APBD tepat waktu akan berimplikasi pada rasio penyerapan anggaran di OPD.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonnggor mengatakan, ada kekhawatiran jika penyerahan RAPBD terlambat akan memengaruhi program kerja pemerintah daerah. Ini akan berimbas pada proses pembangunan.
“Legislatif punya mekanisme pembahasan anggaran sehingga pihak eksekutif jangan lambat dalam mempersiapkan dokumen tersebut. Kami sudah berulangkali mengingatkan eksekutif untuk memperhatikan kedisiplinan waktu pembahasan anggaran ini,” ujar Orgenes, Kamis (3/11/2022).
Karena itu kata dia, sesuai mekanisme DPR Papua Barat, batas waktu pembahasan anggaran induk 2023 yakni pada tanggal 31 November 2022. Orgenes meminta deadline ini menjadi perhatian bersama.
“Kami tidak mau pada saat pembahasan, kita dikejar dengan deadline waktu jangan begitu, karena usulan program kerja pemerintah daerah dan aspirasi DPR bisa dibahas secara detail supaya pelaksanaan program itu tepat sasaran kepada masyarakat Papua Barat,” tegasnya.
Saat ini hasil evaluasi APBD Perubahan T.A 2022 belum diselesaikan Kementerian Dalam Negeri. Proses masih berjalan. Setelah dari Kemendagri kemudian diserarahkan DPA oleh Pj Gubernur Papua Barat kepada setiap OPD untuk melaksanakan program kerja dalam 2 bulan terakhir ini.
Orgenes berharap keterlambatan APBDP 2022 tidak memengaruhi RAPBD induk 2023.
Terpisah Sekretaris DPR Papua Barat, Frenky Muguri menambahkan, DPR Papua Barat sudah dua kali melayangkan surat kepada eksekutif melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) mempertanyakan kesiapan dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) induk T.A. 2023.
“Sesuai petunjuk pimpinan DPR Papua Barat, sudah dua kali menyurati eksekutif melalui TAPD untuk mempertanyakan kesiapan dokumen KUA/PPAS induk 2023, diminta dokumen tersebut segera diserahkan supaya dibahas,” kata Frenky kepada wartawan di Manokwari, Jumat (4/11/2022).
Desakan legislatif untuk eksekutif segera menyerahkan dokumen KUA/PPAS induk 2023 pembahasan sudah mulai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD TA 2023, dengan demikian akan memengaruhi serapan serta realiasasi anggaran semakin meningkat. (*/Red)