26.5 C
Manokwari
Senin, April 28, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    DPD Partai Golkar Papua Barat Nilai Gugatan Yohanes Cs Tidak Berdasar

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPD Partai Golkar Papua Barat menegaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Golkar di Teluk Bintuni sudah berlangsung sesuai dengan konstitusi partai. Adanya keberatan dari sejumlah pendaftar, yaitu Max Samaduda, Mektison Mefen, dan Yohanis Akwan, dianggap tidak berdasar.

    Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar, Papua Barat, Alif Permana, mengatakan wacana yang dilakukan oleh sejumlah pendaftar merupakan upaya membangun opini untuk mencederai partai pimpinan Lamberthus Jitmau tersebut.

    “Ada upaya untuk menggembosi Partai Golkar dan menghambat konsolidasi organisasi yang sedang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis partai. Sehingga ini yang perlu dijelaskan ke publik karena persoalan internal seharusnya diselesaikan secara internal juga, tidak perlu ke publik,” jelasnya, Kamis (14/10/2021).

    Baca juga:  Jhony Kamuru Dilantik Jadi Ketua Partai Golkar Sorong 2020-2025

    Alif yang juga pimpinan sidang Musda Golkar Teluk Bintuni menjelaskan, sejumlah keberatan yang disampaikan oleh Yohanes Akwan, seperti tidak diundang dalam musda dan waktu pelaksanaan musda yang singkat, hal itu tidak bisa menjadi dasar untuk penyampaian keberatan.

    “Sebenarnya kalau disampaikan para bakal calon itu tidak diundang, padahal sudah jelas panitia sudah sampaikan jadwal pelaksanaan musda. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak hadir karena bakal calon lainnya, Edison Orocomna dan Elias Lamere, juga hadir saat musda. Sedangkan, alasan kalau pelaksanaan musda singkat sebenarnya tidak ada ukuran waktu pelaksanaan musda. Kalau dasar itu lalu musda disebutkan cacat hukum tentu tidak ada dasarnya,” ungkap dia.

    Baca juga:  Hendry A.G. Wairara Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Raja Ampat

    Sementara, untuk persyaratan pendaftaran telah dijelaskan sesuai dengan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. “Untuk menjadi calon harus terlebih dahulu penuhi persyaratannya. Ini juga berlaku dari tingkat pusat hingga daerah. Dari laporan SC, ketiga pendaftar itu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Bahkan ada yang tidak memiliki KTA, bagaimana mau jadi ketua kalau yang urusan mendasar saja tidak dipenuhi,” bebernya.

    “Bahkan ada yang sudah menjadi pengurus partai lain pada tahun 2018. Dalam aturan Partai Golkar untuk menjadi ketua harus aktif sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota parpol lain. Kalau panitia penjaringan meloloskan mereka justru menyalahi aturan,” tambahnya.

    Baca juga:  Eks Wakil Ketua MRPB Kembali Gabung Golkar, Siap Maju di Pileg 2024

    Dia mengatakan, seharusnya jika tidak memenuhi persyaratan harus meminta diskresi dari ketua umum Partai Golkar. Dalam Musda Golkar Teluk Bintuni telah menghasilkan ketua terpilih Yohanis Manibuy.

    Manibuy juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dalam musda tersebut hanya ada satu calon yang memenuhi persyaratan dan otomatis menetapkan calon tersebut sebagai ketua terpilih periode 2020–2025. (LP3/Red)

    Latest articles

    IPPN Raja Ampat Gelar Kerja Bakti Bersihkan TPU Waisai Kota

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ikatan Pengusaha Papua Nusantara (IPPN) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggelar kerja bakti membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di...

    More like this

    IPPN Raja Ampat Gelar Kerja Bakti Bersihkan TPU Waisai Kota

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ikatan Pengusaha Papua Nusantara (IPPN) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat...

    Halalbihalal Korpri Raja Ampat, Bupati Ajak Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengajak seluruh Aparatur Sipil...

    Kejari Manokwari Usut Penyimpangan KUR Bank Papua, Indikasi Kerugian Miliaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, tengah mengusut dugaan penyimpangan penyaluran...