MANOKWARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Manokwari, tidak mengetahui pembukaan aktivitas tambang ilegal (ilegal mining) yang beroperasi di wilayah Manokwari, Papua Barat.
“Kami tidak tahu apakah ada ijin atau tidak. Kalau pun ada ijin, harus ada pemberitahuan ke kami karena itu berkaitan erat dengan lingkungan,” aku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Y. Sraun, Jumat (11/9/2020).
Ia menyebut pembukaan tambang tentu memiliki dokumen dan besaran luas lahan tempat aktivitas penambangan. Jika tanpa pemberitahuan, Sraun menyebut itu adalah aktivitas tambang ilegal.
“Kita tidak tahu ada berapa jumlah pertambangan di Manokwari. Tetapi, kemungkinan besar rata-rata belum berizin,” bebernya.
Meski perijinan pertambangan menjadi kewenangan pemprov Papua Barat, namun DLH Manokwari merasa harus mendapatkan tembusan atau pemberitahuan.
Sraun pun menduga ada sejumlah aktivitas penambangan ilegal, terutama tambang emas yang sudah lama beroperasi di Manokwari.
“Jika memang tidak berijin, bisa ditindak pihak keamanan. Karena biasanya tambang illegal menggunakan bahan dan peralatan yang dapat merusak lingkungan,” sebutnya lagi.
Dicontohkan aktivitas tambang emas yang menggunakan mercury yang diketahui sangat berbahaya bagi alam dan keselamatan manusia.
Untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas ilegal ini, pihaknya akan berkoordinasi secara internal untuk mendalami informasi tentang tambang-tambang yang tersebar di wilayah Manokwari. (LPB3/red)