28 C
Manokwari
Rabu, November 27, 2024
28 C
Manokwari
More

    Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus 3 Pengedar, Ratusan Gram Ganja Dimusnahkan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. didampingi pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. melakukan pemusnahan Narkotika golongan 1 Jenis Ganja di Mapolda Papua Barat, Jumat (22/3/2024). Ganja seberat 963.6 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P., mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

    Baca juga:  Terima SK, Karteker Ketua DPC PPP Manokwari dan Sorong Segera Gelar Muscab

    “Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dimana masing-masing tersangka berinisial JM , EL, dan AS”,ujarnya.

    Dirincikan, kasus yang pertama dengan tersangka berinisial AS. Dari tersangka didapatkan ganja sebanyak 291,45 gr yang ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Samratulangi Kampung Baru kota Sorong 5 Maret. Kasus kedua, tersangka JM ditangkap oleh tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM. Gunung Dempo tanggal 10 Maret dengan barang bukti sebanyak 229,9 gram.

    Baca juga:  Tegas, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Prafi Akan Diproses Secara Militer

    “Kasus ketiga, dilakukan tersangka EL yg ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo saat bersandar di pelabuhan Manokwari tanggal 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 442,301 gram dan disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar didalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel,”tambah dia.

    Baca juga:  Sekwan Teluk Bintuni: Penginapan Kartini Jadi Sekretariat Sementara atas Persetujuan Pimpinan

    Terhadap tersangka dikenakan melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah atau maksimal 10 miliar rupiah.(LP3/Red)

    Latest articles

    Kado Hari Anti Korupsi Sedunia, SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)...

    Bupati Manokwari Sebut Pilkada Berjalan Lancar

    More like this

    Kado Hari Anti Korupsi Sedunia, SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

    JAKARTA, Linkpapua.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi...

    Bp Resmi Teken Kontrak EPCI Proyek Tangguh UCC Senilai Rp56,5 T dengan 2 Kontraktor

    JAKARTA, Linkpapua.com- Bp resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction, and Installation (EPCI) onshore dan...

    Pemprov Papua Barat Siap Mendukung Pembangunan Kampus STKIP Muhammadiyah Manokwari

    MANOKWARI,Linkpapua.com - STKIP Muhammadiyah Manokwari kembali mewisuda 97 lulusan. 97 mahasiswa ini berasal dari...