MANOKWARI, Linkpapua.com- Direskrimum Polda Papua Barat merilis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham S., bersama Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan dari empat tersangka, dipimpin oleh B yang juga merupakan residivis aksi serupa di Jayapura, Papua.
“Penangkapan dari empat tersangka hasil kerja sama Jatanras Polda Papua Barat dan Jatanras Kota Makassar. Tersangka ditangkap di Makassar pada 14 Juli. Empat tersangka melakukan pencurian di Manokwari pada bulai Mei terhadap nasabah salah satu bank. Setiap tersangka punya peran masing-masing, sebagai eksekutor, pengalih perhatian, dan pengawas,” bebernya, Rabu (21/7/2021).
Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp363 juta. Pelaku sempat melarikan diri ke Sorong.
“Uang tersebut dibagi-bagi untuk kebutuhan hidup. Barang bukti yang diamankan uang sisa hasil kejahatan Rp7,5 juta, HP, motor yang digunakan saat melakukan aksi dan tas. Korban merupakan pegawai Distrik Warmare,” jelasnya.
Akibat kejahatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari. (LP3/Red)