26.2 C
Manokwari
Selasa, Juli 1, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Polda PB Bongkar Peredaran Ganja di Manokwari, Dipasok dari PNG

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pelabuhan Manokwari, Jumat (3/2/2023). Dalam oeprasi itu, seorang bandar berinisial SAP ditangkap.

    “Saat itu kapal Pelni KM Labobar sandar di pelabuhan. Setelah mendapat informasi, tim opsnal Direktorat Narkoba langsung bergerak menemukan SAP sebagaimana ciri-ciri yang dikantongi,” kata Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra Napitupulu, Senin (6/2/2023).

    Baca juga:  Kepala Suku Biak di Manokwari Minta Polda PB Tinjau Ulang Pemecatan Dua Oknum Polisi

    Dia mengatakan, SAP membawa barang bukti ganja dari Papua Nugini (PNG) melalui Jayapura, Papua. Paket ganja itu dibungkus dengan plastik bening kemudian dimasukkan di dalam bekas karun beras bermerek Papua Nugini.

    “Setelah ditimbang berat dua bungkus plastik berisi barang haram itu sekitar 307 gram,” terang Indra.

    Indra menyebutkan, dari informasi awal diketahui SAP membawa sekitar satu kilogram ganja dari PNG. Namun, setelah dia diperiksa ternyata sebagian diduga telah dilepas di Yapen.

    Baca juga:  Pemkab Raja Ampat Bersihkan Pasar Baru Snonbukor, Target Beroperasi sebelum HUT Kabupaten

    SAP juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan urine.

    “Selain pengedar dia juga positif setelah hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter,” ucapnya.

    Indra menjelaskan, SAP merupakan pemain atau pelaku baru yang ditangkap. Dia tidak berafiliasi dengan jaringan mana pun.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Jamin Netralitas Jajarannya Pada Pemilu 2024

    Saat ini SAP masih menjalani pemeriksaan. Dia ditahan di Rutan Markas Polda Papua Barat.

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka SAP, yaitu subsider 114 ayat 1 subsider 111 lebih subsider 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (LP2/Red)

    Latest articles

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat bagi personel Polri periode 01 Juli...

    More like this

    263 Personil Polda Papua Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Polda Papua Barat melaksanakan Upacara...

    Dina Inyomusi Resmi Pimpin GOW Mansel, Dorong Perempuan Lebih Berdaya

    MANSEL, LinkPapua.com – Dina Jacqueline Inyomusi resmi dilantik sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW)...

    DPRK Manokwari Tetapkan Tatib Periode 2024-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Manokwari mengesahkan draf peraturan tentang tata tertib (Tatib) periode...