MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan talud dan pematangan lahan PLTMG dengan terdakwa Nicolas Evert Kuahathy digelar malam hari di Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Nicolas adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaimana. Ia didakwa terlibat dalam proses pencairan anggaran pembangunan talud dan pematangan lahan yang akan dibuat PLTMG di Kampung Coa, Distrik Kaimana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana, Willy membenarkan sidang perdana Nicolas digelar malam hari.
“Info sidang perdana semalam atau Senin malam dengan agenda membacakan dakwaan, selesai jam 9,” kata Willy yang dikonfirmasi Selasa (2/3/2021).
Willy mengatakan, setelah sidang, terdakwa Nicolas Evert Kuahathy langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat, guna menjalani 20 Hari masa tahanan.
“Iya, langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap terdakwa Nicolas Evert Kuahaty dan ditahan di rutan Polda PB sejak tanggal 01 Maret- 30 Maret 2021 selama 30 hari,” katanya.
Disinggung soal pembacaan dakwaan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, kata Willy, dalam dakwaan jelas bahwa terdakwa ikut menyetujui proses pencairan terhadap pekerjaan tersebut. Dan ia memerintahkan salah satu staf untuk menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan yang menjadi dasar proses pencairan. Padahal staf tersebut tidak mengerti akan hal teknis.
Total anggaran yang dikucurkan pada Tahun 2017 tersebut sekitar Rp18 miliar. Adapun hasil kerugian negara berdasarkan perhitungan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Nicolas Didakwah dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. (LPB2/red)





