MANOKWARI, Linkpapua.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mengharuskan rekanan yang menjadi mitra PUPR berkantor di wilayah Kabupaten Manokwari. Ketentuan ini akan dipersyaratkan PUPR pada 2023 nanti.
“Saya sudah perintahkan pada 2023 pihak ketiga harus mempunyai kantor di Manokwari,” kata Plt Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Yohanes Momot di Lapangan Borasi, Manokwari, Sabtu (3/12/2022).
Dia menilai, banyak pihak ketiga datang hanya untuk bekerja, menagih lalu pulang dan meninggalkan Manokwari. Menurutnya, dengan pihak ketiga berkantor di Manokwari, nantinya daerah bisa hidup dan ada pembangunan.
“Hal ini supaya Manokwari benar-benar hidup. Jangan sampai teman-teman hanya datang ambil uang, tetapi tidak membangun Manokwari ke depan,” paparnya.
Dia berharap, pada 2023 nanti pihak ketiga rekanan Dinas PUPR Papua Barat bisa memiliki kantor di Manokwari sebagai ibu kota provinsi. (LP9/Red)