MANOKWARI, linkpapua.com– LI, pejabat Pemprov Papua Barat yang dilaporkan ke polisi terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial CR. LI diadukan ke SKPT Polda Papua Barat, Rabu (10/5/2023).
dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, peristiwa pelecehan terjadi pada 17 Februari 2023. Korban disebutkan adalah seorang pengusaha.
Dikonfirmasi terpisah, LI membantah laporan itu. Menurut dia laporan itu tidak mendasar dan sama sekali tidak benar.
“Saya bantah karena itu sama sekali tidak benar,” ujar LI di balik sambungan telepon, Rabu (10/5/2023).
Pria yang menjabat pimpinan OPD itu mengaku siap mendatangi Polda Papua Barat hari ini. Ia mengaku akan melakukan klarifikasi atas aduan itu.
“Besok (hari ini) saya ke Polda Papua Barat, saya ini tokoh intelektual Arfak. Saya minta bukti kapan, di mana dan tanggal berapa. Coba tolong jelaskan kata pelecehan seksual itu seperti apa,” paparnya.
LI mengaku ingin mengklarifikasi sehingga ia juga akan meminta bukti dan saksi. Ia menduga kuat ada motif tertentu di balik laporan tersebut.
“Saya juga akan minta bukti visum dokter. Besok saya ke Polda. Harus ada bukti. Saya akan tuntut nama baik. Ini tidak benar!,” tegasnya.
Laporan ini pun sudah diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrim Umum Polda Papua Barat.
Ancam Lapor Pencemaran Nama Baik
LI mengancam akan melaporkan balik pencemaran nama baik dan akan menuntut urusan secara adat. Ia mengatakan ada motif tertentu di balik laporan itu.
“Dalam laporan polisi tertulis kejadian 17 Februari. Lalu kenapa baru laporkan sekarang,” ucapnya.
(LP2/red)