MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Seorang pengajar berinisial FR di salah satu pondok pesantren di Manokwari, diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
FR yang kerap disapa para santri dengan panggilan Ustad itu diduga mengidap kelainan seksual. Ia dilaporkan kerap menjadikan santrinya sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya.

“Ia benar, FR kita sudah amankan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Ilham, Jumat (5/3/2021) malam.
Ilham menjelaskan, sejauh ini terdapat 6 orang santri yang sudah jadi korbannya. Namun diperkirakan korban lebih dari itu.
“Aksinya itu sudah berulang kali dilakukan. Sejak tahun 2018 hingga tahun 2019 di Manokwari,” jelasnya.
Ilham menyebutkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memuluskan aksinya dengan modus hukuman terhadap santri. FR kerap memberikan hukuman kepada para santri yang melakukan pelanggaran.
“Jadi dia hukum santri dengan menutup matanya memakai gacu Pramuka. Kemudiam kesempatan itu ia gunakan untuk melakukan pelecehan seksual. Salah satunya dengan melakukan oral atau onani,” kata Ilham.
Dari simpulan sementara lanjut Ilham, pelaku diduga mengalami kelainan seks yaitu menyukai korban sesama jenis atau homoseksual.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku ada pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LPB2/red)




